Polisi Tangkap Pencuri Kambing, Amankan Senjata Api dan Sajam
Ogan Ilir, RBO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing pada Senin (7/4/2025) sore.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta empat bilah senjata tajam (Sajam).
Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di wilayah Tanjung Raja menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BG 1058 RR.
Mereka berupaya melarikan diri usai melakukan aksi pencurian di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan bermula dari laporan seorang warga bernama Susi (25), yang menyaksikan langsung aksi pencurian dan segera memberi tahu korban, Sabda Ali (23).
Bersama Suhardi (51), keduanya melakukan pengejaran sembari melapor ke Subsektor Lubuk Keliat. Informasi tersebut diteruskan ke Polsek Tanjung Raja.
Sekitar pukul 16.30 WIB, aparat berhasil menghadang kendaraan pelaku di depan Mapolsek Tanjung Raja. Dari lima orang yang berada di dalam mobil, dua orang berhasil melarikan diri, sementara tiga lainnya langsung diamankan beserta barang bukti.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah M.H. (39) warga Desa Segayam, S.R. (38) warga Desa Lebak Pering, dan H.S. (35) warga Desa Pematang Bangsal—ketiganya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, memberikan apresiasi atas respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjung Raja. Ini bukti bahwa kami hadir untuk masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan warga seperti pencurian hewan ternak. Apalagi pelaku membawa senjata api rakitan, ini sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri, serta mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hewan maupun peredaran senjata ilegal di wilayah Ogan Ilir. (Nov)