Pjs. Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Periode 2024-2029. 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pelalawan, RBO – Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem bersama Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal, SE masa jabatan 2024-2029 yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Senin (7/10/2024). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Baharuddin, SH dan berlangsung secara khidmat.

Pjs. Bupati Pelalawan John Armedi Pinem dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2024-2029.

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 3502/IX/2024 Tanggal 30 September Tahun 2024 dan telah dilaksanakannya Rapat Paripurna pengucapan sumpah atau janji Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan masa jabatan Tahun 2024-2029.

Melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengucapkan selamat kepada H. Syafrizal, SE sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2024- 2029.

“Semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dengan telah lengkapnya alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pelalawan izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada daerah Kabupaten Pelalawan.” Ucapnya.

Pjs Bupati juga berharap dengan dilantiknya Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, maka sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai mitra dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilakukan untuk mensukseskan program prioritas nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai mitra Kepala Daerah yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah yang bersifat cek dan balance.

Hal ini dimaksud untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dengan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan ini, membangun kerjasama yang efektif serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini.” harapnya.

Beliau menyampaikan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja melainkan juga menjadi tanggung jawab kita bersama, dan Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan berbagai macam latar belakang profesi anggota DPRD Pelalawan tidak hanya dari kalangan politisi semata.

Menurutnya, melihat begitu penting dan sentralnya fungsi DPRD maka figur atau profil anggota DPRD haruslah memiliki kompetensi yang prima yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD Pelalawan yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

reformasibangsa.