Pj Bupati Sumedang Buka Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BLUD

Sumedang, RBO – Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli membuka acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Menteri Dalam Negeri di Gedung Negara, Senin (23/9/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik dan transparansi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya dalam sektor kesehatan.

Sosialisasi dihadiri perwakilan instansi terkait dan UPTD Puskesmas ini membahas pedoman baru yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2024 dari LKPP dan Nomor 000.3.3.2/2067/SJ dari Mendagri.

Pedoman ini mengatur penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan BLUD, serta pedoman pengadaan di sektor kesehatan.

Direktur RSUD Umar Wirahadikusumah sekaligus Ketua Panitia dr Enceng menjelaskan, sosialisasi ini berfokus pada pedoman penyusunan Perkada pengadaan barang/jasa di BLUD.

Pedoman ini diharapkan mampu mempercepat penyusunan peraturan daerah, sehingga dapat segera diimplementasikan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap instansi di Sumedang memahami pedoman pengadaan barang/jasa dengan lebih baik, sehingga pembangunan, khususnya di sektor kesehatan, bisa dipercepat. Meski anggaran perubahan belum selesai, kami optimis peraturan ini bisa diterapkan tahun ini atau tahun depan,” jelas dr. Enceng.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus seperti Jatigede dan sektor pariwisata lainnya, yang sangat bergantung pada implementasi pedoman ini.

Pj. Bupati Yudia Ramli menegaskan, penyusunan Perkada ini adalah langkah strategis untuk memastikan pengadaan barang/jasa di BLUD dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Penyusunan Perkada ini penting agar pengadaan barang/jasa di BLUD berjalan sesuai aturan, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Yudia menambahkan, dengan pedoman yang jelas, pengadaan barang/jasa di BLUD akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan, sehingga pelayanan publik di Sumedang dapat lebih baik dan terpercaya.

“Proses pengadaan barang/jasa harus sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat, terutama di sektor kesehatan yang kita layani,” katanya. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *