PJ Bupati Bantaeng Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 45 Kades 

BANTAENG, RBO – Pj Bupati Bantaeng DR Andi Abubakar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 45 kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan masa jabatan 8 tahun Ke- 45 Kades tersebut, turut disaksikan oleh Unsur Forkopimda Pemkab Bantaeng di Gedung Balai kartini jalan kartini Bantaeng, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa.

Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar saat menyampaikan sambutannya Mengucapkan Selamat kepada seluruh kepala Desa atas pelantikannya dengan masa jabatan 8 tahun

Dengan masa jabatannya 8 tahun menjadi Pemimpin Desa,diharapkan tentunya tetap menjaga stabilitas keamanan warga masyarakat dan lingkungan,terlebih khusus di lingkungan keluarga.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bantaeng juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Kades atas keberhasilan membangun desanya

“Kepada seluruh kepala Desa, saya ucapkan terima kasih atas partisipasinya membangun sehingga mencapai prestasi seperti saat ini,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya Pj Bupati Bantaeng pun menyampaikan sebuah pantun yang isinya memiliki makna mendalam yang dapat menjadi renungan bagi seluruh kepala Desa.

Bunyi pantunnya sebagi berikut. ” Bonto Tangnga, Bonto-Bontoa, dua Desa tak bertetangga, Ingat Janji Kepada Warga, Jaga Amanah dalam Bekerja”.

Tampak hadir pada kesempatan itu,di antaranya.Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi,SH.MH,Dandim 1410/Bantaeng.

Selanjutnya Plt. Ketua DPRD Bantaeng, Asriyudi Asman,Kadis PMD,PP & PA, Para Pimpinan OPD, Para Danramil, Para Camat dan Lurah serta Para Ketua TP PKK Se Kabupaten Bantaeng. (ALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *