Pimpinan DPRD Takalar Bersama Ketua Pansus Hak Angket dan Ketua Komisi I Sambangi Forkopimda


TAKALAR, RB – Pimpinan DPRD Takalar bersama Ketua Pansus Hak Angket dan Ketua Komisi I melakukan kunjungan silaturahim kepada Froum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Takalar.

Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya mengatakan, kunjungan silaturahim ini untuk menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda atas kerja sama dalam mensukseskan jalannya penggunaan Hak Interpelasi pada sidang Hak Interpelasi DPRD Takalar, Jumat (02/10/2020).

Seperti diketahui, Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dibentuk berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Dikutip dari Chanel Makassar.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Darwis Sijaya datang bersama dengan Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto, Ketua Pansus Hak Angket Andi Noor Zaelan, dan Ketua Komisi I Nurdin HS.

Menurut Darwis Sijaya, meskipun Forkopimda hadir dan menyaksikan jalannya Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Takalar, namun dalam kunjungan silaturahim itu tetap disampaikan lagi bahwa ada dua alasan mendasar sehingga Hak Interpelasi dinaikkan jadi Hak Angket terhadap Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Dua alasan yang dimaksud Darwis Sijaya adalah, Bupati Syamsari tidak menghargai lembaga legeslatif,/DPRD Takalar, karena tidak hadir di Paripurna pada sidang Hak Interpelasi tanpa alasan yang jelas. 

Padahal, dikabarkan Bupati Takalar samsari Kitta, ada dirujab pada saat rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD  Sebagai mitra, bupati seharusnya hadir untuk menyampaikan dan melaporkan kinerja yang selama kurang lebih tiga tahun setelah dilantik. Banyak penilaian dikalangan masyarakat Takalar.

Bahwa kekeliruan yang dilakukan selama ini, dan menjadi polemik dikalanan ASN dan sistem pemerintahan yang amburadul, termasuk janji politik paska kampanye.
Lanjut Darwis sijaya, hak interpelasi dan hak angket sudah diatur dalam undang undang dan ada mekanismenya secara diatur dalam masing masing tata tertib DPRD, sebagai contoh saja salah satu pasal :

Pasal 16(1). Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2). Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD.
(3). Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:


a. materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 298 ayat (3) atau pasal 349 ayat (3) UU nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; danb. alasan penyelidikan

(4). Usul sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), menjadi hak angket DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yanh dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD.
(5) Usul mengajukan hak angket sebelum memperoleh keputusan DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atay menarik kembali usulannya.

(6) apabila rapat paripurna menyetujui usul anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasa ayat (4), Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Putusan tentang usulan hak angket diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir. (Arsyad Sijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *