Pilkades PAW di OKI Tak Digelar Serentak, Ini Penjelasan DPMD

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mematangkan aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW) di 18 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab OKI saat ini tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades PAW agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kekosongan jabatan kepala desa di 18 desa tersebut dipicu berbagai faktor, mulai dari kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga tersangkut persoalan hukum.

Adapun desa yang akan menggelar Pilkades PAW yakni Desa Pangarayan, Tanjung Harapan, Kembang Jajar, Labuhan Jaya, Sirah Pulau Padang, Sukaraja, Simpang Tiga Makmur, Tulung Seluang, Pulau Betung, Serdang, Ulak Kemang Baru, Negeri Sakti, Kuala Sungai Pasir, Lebung Batang, Bumi Makmur, Sumber Baru, Serapek, dan Sumber Hidup.

Kepala DPMD OKI Arie Mulawarman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan mengatakan, penyusunan juknis saat ini masih difinalisasi bersama Bagian Hukum Setda OKI.

“Penyusunan juknis ini sebagai panduan penyelenggaraan agar pelaksanaan Pilkades PAW lebih komprehensif dan sesuai regulasi,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan pilkades reguler. Jika pilkades biasa melibatkan seluruh masyarakat melalui pemungutan suara langsung, maka Pilkades PAW dilakukan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).

“Pelaksanaannya juga tidak harus serentak, tetapi menyesuaikan kesiapan masing-masing desa,” jelasnya.

Dalam Musdes tersebut, hak suara diberikan kepada unsur perwakilan masyarakat, seperti tokoh agama, perwakilan RT, tokoh pendidikan, ketua kelompok tani, kelompok perajin, hingga keterwakilan perempuan.

Menurut Rudi, penentuan unsur perwakilan masyarakat yang memiliki hak suara dilakukan melalui rapat RT dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Meski menggunakan sistem perwakilan, proses pencalonan tetap terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat administratif.

“Nantinya panitia akan menyaring minimal dua dan maksimal tiga calon untuk dibawa ke forum Musdes,” katanya.

Ia menegaskan, apabila hanya terdapat satu calon yang lolos verifikasi, maka masa pendaftaran wajib diperpanjang karena mekanisme Pilkades PAW tidak memperbolehkan calon tunggal melawan kotak kosong.

“Seluruh ketentuan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Pilkades PAW dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *