Pihak SMPN 1 Tirtamulya Akui Pungut 100 Ribu tiap Siswa dengan Dalih Infak ‎

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

KARAWANG, RBO – Dunia pendidikan kembali diguncang kabar miring. SMPN 1 Tirtamulya secara terbuka mengakui telah melakukan penarikan dana sebesar Rp100.000 per siswa.

Meskipun pihak sekolah berdalih bahwa dana tersebut dikategorikan sebagai “infak” sukarela untuk pembangunan atau kebutuhan operasional, langkah ini memicu gelombang protes dari wali murid dan pengamat hukum yang menilainya sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang terstruktur.

‎Pihak sekolah mengklaim bahwa kesepakatan ini lahir dari hasil musyawarah. Namun, dalam kacamata hukum, label “infak” tidak serta-merta melegalkan penarikan uang di sekolah negeri.

Sifat infak yang seharusnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya, justru berbanding terbalik dengan angka Rp100.000 yang dipukul rata kepada seluruh siswa.

Tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum utama yang melarang keras pungutan di sekolah tingkat dasar dan menengah pertama Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pungutan apa pun yang bersifat wajib dan memiliki nominal tertentu dilarang keras.

‎Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Meskipun Komite Sekolah boleh menggalang dana, Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa penggalangan dana harus berupa bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, dan ditentukan waktu pembayarannya.

‎Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

‎Praktik ini masuk dalam klasifikasi pungli jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, meski dibungkus dengan embel-embel “hasil rapat komite”.

‎Jika terbukti bahwa pengakuan ini mengandung unsur paksaan atau penyalahgunaan wewenang, para oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:

‎Pasal 423 KUHP Mengenai pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara.

Adapun UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli di sekolah negeri dikategorikan sebagai gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang merugikan masyarakat luas.

‎Pengakuan ini menjadi rapor merah bagi manajemen SMPN 1 Tirtamulya. Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Para wali murid mengeluhkan bahwa tekanan ekonomi saat ini membuat angka Rp100.000 sangat memberatkan, terutama jika akses pendidikan anak menjadi taruhannya.

‎ Hukum tidak melihat label “amal” atau “infak” jika pelaksanaannya memiliki unsur ketetapan (nominal) dan keharusan. Setiap rupiah yang ditarik dari siswa sekolah negeri tanpa dasar regulasi yang sah adalah pelanggaran disiplin dan pidana. (Iyus)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *