Pesta Adat Pa Jukukang Terancam! KIBA Perluas Wilayah, Warga Pa Jukukang Kehilangan Identitas?

0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bantaeng,– Lembaga Pemerhati lingkungan Balang institute menggelar Diskusi Publik bertajuk ” Pesta Adat Pa”jukukang di Tengah Bayang Bayang KIBA ” berlangsung di pelataran kantor Balang Institute jl.Bolu kelurahan Letta Bantaeng pada Jum’at 14 maret 2025

Diskusi Publik tersebut dihadiri sekira 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat dengan menghadirkan 3 narasumber yakni, Kadis DLH Bantaeng Nasir Awing, Zulham Yusuf Budayawan yang juga sekaligus pendiri Boetta Ilmu Bantaeng serta Azis Dumpa, Direktur LBH Makasar

Dihadapan 50 peserta pada diskusi itu,ke tiga narasumber akan mengupas tuntas terkait ancaman keberlanjutan tradisi adat akibat ekspansi Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), yang kini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSNG 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 12

Budayawan, Sulhan Yusuf selaku pembicara pertama dalam diskusi tersebut menyorot potensi potensi resistensi resistensi bud budaya akibat kehadiran Kawasan Industri Bantaeng DBA) la mencontohkan dua pesta adat di Pakukang dan Korong Batu yang berisiko terpinggirkan jika tidak ada upaya perlindungan

Menurutnya, kawasan industri cenderung berfokus pada kelangsungan produksi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan tradisi lokal Untuk itu Sulhan mengusulkan agar lokasi pesta adat di Pajukukang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Selain perlindungan fisik Sulhan juga menekankan pentingnya penguatan narasi budaya agar generasi muda memahami makna di balik pesta adat, bukan sekadar melihatnya sebagai perayaan tahunan.jelasnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng. Nasir Awing yang tampil selaku Pembicara pembicara kedua menegaskan bahwa,rencana Huadi Group mengembangkan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) menjadi Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP) tidak boleh dibiarkan begitu saja Sesuai PP 22 KLHK 2021, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Amdal

Tak hanya itu,kata Nasir Awing, Industri pengolahan nikal di Pa’jukukang memiliki suhu tinggi dengan uji laboratorium air yang harus dilakukan setiap bulan. “Masa kita biarkan masyarakat berhadapan dengan industri bersuhu tingg ujarnya.

Diperkirakan sekitar 30 ribu warga bermukim di sekitar KIBA, relokasi menjadi kebutuhan, tetapi sulit dilakukan karena keberadaan institusi pemerintah di sana tentu tidak bisa dipindahkan,

Dia juga mengakui bahwa, keberadaan KIBA membawa dampak positif maupun negatif, tetapi tanggung jawab terkait permasalahan yang terjadi tidak bisa dibebankan pada DLHK saja,

Sementara itu, Direktur LBH Makassar,Azis Dumpa,yang tampil selaku pembicara terakhi,menepis pernyataan Nasir Awing yang menyebut,KIBA membawa dampak positif.

Menurutnya, sejak awal pembangunan KIBA tidak memperhitungkan standar hak asasi manusia,

“Imajinasi bahwa industri ini akan membawa kesejahteraan justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Pemerintah gagal melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan,sementara warga bahkan tidak bisa melindungi diri mereka sendiri dari debu,” tegasnya.

Menurutnya, proyek seperti ini seharusnya melibatkan persetujuan masyarakat dengan informasi yang jelas dan transparan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan budaya.”Negara semakin abai terhadap hak masyarakat atas tanah dan budaya mereka.

Sejarah menunjukkan bahwa PSN awalnya hanya untuk infrastruktur dasar, tetapi kini diklaim sebagai kebutuhan utama tanpa mempertimbangkan dampak bagi warga tambahnya.

Sebagai penutup,Azis Dumpa menyampaikan bahwa ekspansi industri yang mengancam eksistensi budaya seharusnya dihargai sebagai bentuk perlawanan masyarakat dalam mempertahankan hak mereka.

“Sayangnya, kata Azis masyarakat secara perlahan dipaksa mengubah cara hidupnya tanpa disadari.” Ini mencerminkan bagaimana negara semakin abai dalam melindungi hak-hak dasar mereka,”tambah Azis.

Diskusi ini menjadi alarm bagi warga Pa”jukukang bahwa,keberlanjutan adat dan kehidupan masyarakat kini berada di persimpangan jalan. ” Akankah industri terus berkembang dengan mengorbankan identitas budaya dan hak hidup rakyat? ”

Ataukah ada langkah strategis yang bisa diambil untuk mempertahankan kedaulatan masyarakat atas tanah, budaya, dan kehidupan mereka?Tutup Azis dengan nada bertanya

Terkait Perluasan lahan KIBA dari 700 hektar menjadi 3.050 hektar sesuai Rencana Detall Tata Ruang (RDTR), kawasan ini diprediksi menggusur pemukiman, sekolah, tempat ibadah, serta lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.

Tak hanya itu, rencana ekspansi ini juga mencaplok lokasi pelaksanaan Pesta Adat Pakukang sebuah ritual budaya yang telah mengakar dalam identitas masyarakat Bantaeng selama berabad-abad. (ALI)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *