Garut, RBO – Untuk melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat membuat Peraturan Bupati (Perbup) No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Namun masih ada saja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mengindahkannya salah satunya yaitu Dinas Pertanian. Dimana Sekretaris Dinas sebagai Pejabat Pelaksana PPID dinilai kurang respon, salah satunya saat dihubungi lewat Seluler jarang membalas atau menerima telepon.
Melihat permasalahan tersebut, salah seorang pemerhati Sosial dan Publik yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan hal tersebut masih terjadi karena Peranan Sekdis sebagai Pejabat Pelaksana PPID.
Seharusnya seorang pejabat itu bersikap reaktif terhadap orang yang menghubunginya, terutama kepada insan Pers. Karena peran dan fungsi PPID itu memberikan informasi kepada publik terkait Program kegiatan dan penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh Dinas.
“Kalau Pejabat Pelaksana PPID kurang responsif bagaimana Publik mendapatkan Informasi tentang Dinas Pertanian,” katanya, Senin (09/10/2023).
Oleh karena itu dirinya berharap pihak Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah) untuk memberikan sangsi kepada Sekdis Dinas Pertanian sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin ASN.
Sementara itu, Sekdis Dinas Pertanian yang juga sebagai Pejabat Pelaksana PPID Deni Herdiana ketika di konfirmasi lewat seluler tidak membalas. (TIM)