Peran dan Fungsi KCD XIII Patut Dipertanyakan !!

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Ciamis, RBO – Seiring banyaknya kejadian di wilayah kerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Propinsi Jawa Barat wilayah XIII yang membawahi Kabupaten Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar, mulai dari masalah pengelolaan dana BOS dimana Pihak Sekolah yang diduga berani melanggar aturan yang ada dan masalah perundungan yang diduga  dilakukan oleh oknum Wakasek di SMKN Kalipucang Pangandaran.maka peran dan fungsi KCD XIII Patut Dipertanyakan.

Menurut salah seorang Pemerhati Pendidikan yang tidak mau disebutkan namanya.dirinya sangat menyayangkan banyaknya masalah yang terjadi di Sekolah SMA/SMK yang berada di wilayah KCD XIII.

Hal ini secara langsung menandakan bahwa peran dan fungsi KCD XIII diduga tidak berjalan.karena kalau Peran Dan fungsi KCD XIII berjalan maka sangat kecil terjadinya masalah, contoh dalam masalah perundungan yang diduga dilakukan oleh oknum wakasek di SMKN Kalipucang Pangandaran Selasa (5/3/2024) bila peran dan fungsi KCD XIII berpungsi maka hal tersebut tidak akan terjadi.

“bila pihak KCD XIII sering melakukan pembinaan dan sosialiasi aturan  maka masalah perundungan sangat kecil terjadi karena masalah perundungan di Sekolah ini sekarang lagi giatnya dilaksanakan oleh pemerintah,” Katanya.

Dirinya menjelaskan seharusnya pihak KCD memeriksa tata tertib sekolah yang dibuat oleh pihak sekolah, bila dalam tata tertib sekolah itu ada bunyi yang bertentangan dengan aturan.

“maka pihak KCD XIII harus memerintahkan pihak sekolah untuk mengubah atau menghapus tata tertib itu dan pihak KCD XIII harus bisa menjelaskan tentang aturan itu kepada pihak sekolah supaya pihak sekolah bisa mengerti dan memahami,” tegasnya.

Contoh masalah perundungan itu kan ada dasar hukumnya yakni Undang-Undamg No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undamg No 35 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.dimana dalam salah satu pasal berbunyi

“Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” Ujarnya.

Oleh karena itu dirinya berharap kepada PJ Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat agar melakukan evaluasi kinerja Jabatan kepada Kepala KCD XIII, Kepala Tata Usaha KCD XIII

Sementara itu Kepala Tata Usaha KCD XIII Rudianto ketika di hubungi lewat selulernya Rabu(13/3/2024) mengatakan bahwa pihaknya menerima kabar dari SMKN Kalipucang tidak ada terjadi penggundulan kepada Siswa yang dilakukan oleh oknum Wakasek .Ucapnya. (TIM)

Related posts

Leave a Comment