Pentingnya Rumah Sakit Jalin Kerjasama dengan Profesi Paralegal Nasional

Pekanbaru-Riau, RBO – Konsultan Hukum Kesehatan ANB Dr H Misri Hasanto,M.Kes, sekaligus Sekjen Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional (P3N) CCI menjelaskan pentingnya Rumah Sakit mengadakan kerja sama dengan Penasehat Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Karena hubungan pasien dengan Tenaga Kesehatan (Nakes/dokter) dalam pelayanan kesehatan adalah transaksi /perjanjian Terapeutik dan termasuk pada ranah Hukum Perdata, meskipun perjanjiannya tidak tertulis. Demikian keterangan Dr H Misri saat ditemui media, Sabtu (8/06/2024).

Pada Era sebelumnya, pola hubungan antara Tenaga Kesehatan (Dokter) dengan pasien adalah hubungan Paternalistik dengan prinsip Father Knows, kedudukan pasien tidak sederajat dengan dokter (Nakes).

Kedudukan dokter (nakes) dianggap lebih tinggi dari pasien, peranannya lebih penting dalam upaya pengobatan. Dianggap nasib pasien sepenuhnya tergantung dokter (nakes).

Pada Era sekarang, hubungan dokter (nakes) dan pasien adalah setara (Horizontal Kontraktual), karena sama sama sebagai subjek hukum yang didasarkan pada sikap saling percaya dan mempunyai tanggung jawab hukum perdata dan pidana.

Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, disebutkan bahwa : yang termasuk tenaga kesehatan adalah Tenaga Medis (dokter, dokter Gigi, dan dokter spesialis/subspesialis), Tenaga Keperawatan/Paramedis (Perawat dan Bidan), Tenaga Kefarmasian (Apoteker, Analis Farmasi, dan Asisten Apoteker), Tenaga Kesmas (Epidemilogi, Kespro, AKK, Penyuluh Kesehatan, Kesling, & Sanitarian), Tenaga Gizi (Nutrision & Dietisen), Tenaga Keterapian Fisik (Fisioterapi), dan Tenaga Teknisi Medis.

Tenaga Kesehatan merupakan profesi kesehatan yang terikat dengan : Standard Profesi, Kode etik profesi (Etika), dan Hukum Kesehatan (Medicolegal). Jadi disinilah akan berdampak hukum terhadap pelayanan yang diberikan.

Hubungan hukum pelayanan kesehatan merupakan hubungan perjanjian Terapeutik, dimana proses pemberi pelayanan jasa Kesehatan (dokter/Tenaga Kesehatan) dengan penerima jasa pelayanan kesehatan (pasien/masyarakat) menjadi sama sama subjek hukum (Perdata, Pidana, dan Administrasi) dan masing masing punya Hak dan kewajiban.

Tenaga Kesehatan dalam kewenangannya dalam pelayanan kesehatan harus senantiasa berpedoman pada peraturan, Standar Profesi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Etika, dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pelayanan Kesehatan yang diterima masyarakat/pasien meliputi : Promosi kesehatan, Preventif, Kuratif, dan Rehablitatif.

Hak pasien yang dilindungi hukum, diantaranya : memperoleh informasi & edukasi, Pelayanan yang aman & bermutu, memilih pelayanan, memperoleh akses, kerahasiaan, informed concent, menolak tindakan medis, menggugat & menuntut, memperoleh Rekam medis/labor, pengaduan pelayanan kesehatan, menolak bimbingan Rohani RS, serta keluhan pelayanan kesehatan melalui media cetak & elektronik.

Hak tenaga kesehatan yang dilindungi hukum, diantaranya : menerima informasi yang benar & jujur, imbalan jasa, perlindungan hukum, menolak ungkap rahasia pasien, kecuali pasien menuntut dan memberi informasi pada media cetak, dianggap telah melepaskan haknya (Pasal 44 UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit), serta menuntut & menggugat.

Kewajiban pasien diantaranya : memberikan informasi yang benar, lengkap & jujur, mematuhi aturan Rumah Sakit, dan memberikan imbalan.

Kewajiban dokter (Nakes) diantaranya : memiliki SIP/SIK, mengetahui Standar Profesi, SOP, & Etika, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.

Tanggung jawab hukum perdata pada tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai subjek hukum memiliki tanggung jawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yang juga tidak luput dari kesalahan profesinya.

Berdasarkan pemaparan di atas, Dr H Misri Hasanto,M.Kes Dirut RSUD Selatpanjang 2010-2011, saat ini sebagai Konsultan Hukum Kesehatan ANB mengajak setiap Rumah Sakit atau Sarana Pelayanan Kesehatan harus punya penasehat Hukum atau LBH yang dapat memberikan petunjuk hukum dalam proses pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien/masyarakat.

Saat ini LBH Cendrawasih Celebes Indonesia membuka kesempatan kepada Rumah Sakit atau Sarana Kesehatan lainnya mengadakan kerja sama. Silahkan konsultasi ke WA 081270508423,” ujarnya saat. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *