Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Nangerang Diduga Tidak Efektif

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANDUNG BARAT, RBO – Munculnya dugaan serius terkait efektivitas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 di Nangerang Kecamatan Cililin, tak ayal menciptakan ketegangan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan hasil dari alokasi dana publik yang seharusnya memberikan manfaat kepada warga desa.

Informasi yang diperoleh Reformasi Bangsa menunjukkan adanya keraguan terhadap bagaimana Dana Desa tahun 2022 digunakan dan sejauh mana hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dugaan ketidakefektifan ini dapat melibatkan berbagai aspek, seperti pelaksanaan proyek, pengembangan fasilitas, atau program-program lain yang direncanakan.

Warga desa mungkin merasa bahwa penggunaan dana desa yang tidak efektif dapat merugikan potensi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik agar masyarakat dapat yakin bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat dan sebaik-baiknya.

Salah satu tokoh masarakat yang engan namanya di sebut memaparkan dalam dialog bahasa sunda, “jangan kan dana desa ada program PTSL saja,di desa lain hanya di pungut biaya Rp 150.000,00,kalau di desa nangerang itu bisa Rp 250.000,00 sampai Rp 700.000,00 jadi pada intinya jangan kan uang untuk masyarakat uang yang dari masyarakat saja masih di tarik,” pungkasnya, Sabtu (12/8/23).

Pemerintah daerah dan otoritas terkait perlu mendalami lebih dalam dugaan ini dengan serius. Mereka harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi ketidakefektifan yang mungkin terjadi. (Herman)

Related posts

Leave a Comment