Pengelola Pasar Malam di Pantai Seruni Tak Patuh Perda? BPKAD Bantaeng Kirim Surat

BANTAENG, RB.Online – Sepekan pasca penutupan pasar malam modern yang di gelar di lapangan hitam Pantai Seruni Bantaeng, menyisakan berbagai polemik, mulai pembayaran pajak hiburan hingga insentif panitia pelaksana.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (P – LIRA) Bantaeng Yusdanar Hakim disalah satu warkop di lamaka kelurahan lembang Bantaeng, Rabu (24/11/2021)

Yusdanar menuding, pengelola pasar malam Muh Yasin yang menghadirkan sejumlah wahana hiburan masyarakat telah abai dan tidak patuh terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku di daerah ini.

“Pembayaran pajak hiburan di daerah ini regulasinya sangat jelas, sebagaimana yang di atur dalam Perda Nomor 1/2017 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan,” tutur Yusdanar.

Ulah yang dilakukan oleh Pengelola Pasar malam (Muh Yasin) itu, akan berdampak pada indikasi kerugian keuangan daerah ataupun negara.

“Jika saja pengelola tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk menyelesaikan pembayaran pajak hiburan wahana tersebut, maka Pemuda “LIRA” akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng Awaluddin mengaku telah melayangkan surat penyampaian kepada pihak pengelola (Muh Yasin-red).

“Surat penyampaian tersebut dilayangkan pertangngal 21 November 2021,hanya saja sampai saat belum Ada klarifikas dari pihak pengelola,” jelas Awaluddin.

Jika dalam rentang waktu 10 hari, terhitung sejak diterbitkannya surat pemberitahuan tersebut pihak pengelola belum juga melakukan klarifikasi.

“Maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum,” tegas Awaluddin kepada awak media saat ditemui di Rujab Bupati Bantaeng jalan gagak Rabu malam kemarin.

Terpisah Ketua P3MI Cabang Sulsel Muh Yasin mengaku belum menerima surat pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud Kepala BPKAD pemda Bantaeng sebut Muh Yasin yang dikonfirmasi melalui WhastApp-nya, Sabtu (26/11/2021).

Menyikapi tudingan bahwa dirinya lari meninggalkan Bantaeng, Yasin mengatakan itu tidak benar.

“Saya ke Makassar saat itu, bukan melarikan diri, melainkan ada urusan internal keluarga,” terang Yasin.

“Insya Allah jika tidak ada aral melintang dan urusan keluarga telah selesai, maka saya akan ke Bantaeng lagi,” ucap Yasin.

“Satu hal yang perlu diketahui bahwa, pajak hiburan yang menjadi sorotan LSM dan Wartawan, itu tidak pernah dibahas oleh pihak pemda Bantaeng dalam hal ini Kabag keuangan H Karim.

“Yang disampaikan hanya sewa lapangan wahana hiburan dan lapak UKM senilai Rp 40 juta itu,” jelas Yasin.

Untuk memperjelas lagi lanjut Yasin, ia sempat pertanyakan pembayaran yang juga menjadi kewajiban pengelola selain sewa lapangan pada saat itu Kabag Keuangan (H Karim) mengatakan sudah tidak ada lagi.

“Atas penjelasan Kabag Keuangan tersebut, maka kami juga telah menyelesaikan pelunasan pembayaran terhadap kedua objek tersebut yakni Rp 20 juta untuk sewa lapangan dan Rp 20 juta lagi pajak wahana hiburan,” beber Yasin.

Dengan selesainya pelunasan ke-2 obyek itu, Yasin selaku pengelola menganggap bahwa semuanya sudah tuntas. Adapun rincian sewa lapangan yang dimaksud yakni sewa lapak Rp 20 juta, wahana Rp 20 juta, sehingga total nilai mencapai Rp 40 Juta. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *