Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

MUSI RAWAS, RB – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus dan menyita narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram yang sudah dikemas sebanyak dua bungkus dari gengaman tangan pelaku.

Penangkapan sendiri di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sekita pukul 21.30 WIB, Sabtu (6/2/2021) kemarin.

Barang haram tersebut berhasil disita dari kedua kurir yang sekaligus sebagai pengedar yakni, Awan Ramadhan (28), seorang karyawan PT PHML dan Ferdinand Heriyanto Sianturi (29), keduanya warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga maka Satnarkoba Polres Mura melakukan penyelidikan ke wilayah yang dimaksud oleh warga itu.

Bahwa akan ada dua kurir sekaligus pengedar narkoba akan melintas di Jalan Umum Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota dilapangan, Tim Satnarkoba dan anggota meluncur ke lokasi, setibanya dilokasi, petugas langsung meringkus kedua tersangka beserta Barang Bukti yang ada.

Pelaku berikut BB yang sudah diamankan langsung digelandang ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Kurir dan pengedar tersebut, dan pelakunya sudah ditahan di polres Musi Rawas.

Dengar mengatakan “Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/17/I/2020/Sumsel/Res Narkoba, namun saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Iqbal/AS.)

Related posts

Leave a Comment