Penegakan Supremasi Hukum Suka -Suka Ala Kejati Banten?

Read Time:3 Minute, 14 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Kejaksaan Agung RI sedang berupaya melakukan perbaikan terhadap kinerja kejaksaan agar mendapat kepercayaan masyarakat dalam penegakan Hukum Tampa terkecuali.

Ketum GPHN RI setelah Investigasi dilapangan mendapatkan data dan informasi dari sumber yang bisa di percaya yang tidak mau ditulis namanya, adanya dugaan kuat penegakan hukum yang tidak adil, yaitu dalam penanganan perkara kasus korupsi BJB Cabang Tangerang.

Madun Hariyadi mengatakan, ada dugaan kuat penanganan kasus BJB cabang Tangerang dilakukan oleh oknum di Kejaksaan Tinggi Banten dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi.

Bahkan dua orang saksi kunci UH dan Dj yang harus mengalami ketidakadilan, sementara pelaku aktif yang ada dilingkungan Internal BJB sampai saat ini tidak tersentuh Hukum hal ini kuat dugaan dilindungi oknum Aparat Hukum.

Madun H menegaskan, kasus korupsi BJB Cabang Tangerang ini berawal dari kasus kredit macet di BJB Cabang Purwakarta yang pada saat itu debiturnya adalah Dheerandra Altezza Wijaya yang saat telah diputus Pengadilan Tipikor Banten.

Dijelaskan Madun, BJB Cabang Purwakarta dijabat Kunto Aji, Kemudian Kunto Aji di pindahkan sebagai kepala Cabang BJB Cabang Tangerang tahun 2015. Lalu, Kunto Aji bersama Dheerandra kembali merencanakan untuk membobol BJB Cabang Tangerang dengan modus untuk mendirikan koperasi.

“Kemudian, Kunto Aji kembali meminta Dheera untuk memperkenalkan pengusaha yang dekat dengan orang Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang,” jelas Madun.

Setelah itu terangnya, Dheera mengajak Kunto dan di perkenalkan dengan Dj yang saat ini jadi tersangka kejaksaan Tinggi Banten dan suaminya Djodi Setiawan. Tanpa curiga sedikitpun Dj dan Djodi bergabung dengan Kunto dan Dhera untuk merencanakan mendirikan koperasi.

Kunto Aji sebagai kepala cabang dengan siasat dan rencana yang sangat rapi berhasil merayu Tsk Dj dan Djodi setiawan untuk memperkenalkan dengan orang dinas Pendidikan kabupaten sumedang saat itu kepala Bidang UH.

Singkat cerita setelah di perkenalkan dengan UH diam2 Kunto Aji dan Dhera berhasil merayu UH agar memberikan pekerjaan. Kebetulan di tahun 2015 ada DAK PENDIDIKAN dari pusat untuk pengadaan barang yang sifatnya swakelola,” ujarnya.

Tentu, siapapun boleh menawarkan barangnya asal punya dukungan dari distributor barang yang di butuhkan, UH kemudian memberikan surat rekomendasi agar rekanan yang ingin menawarkan barangnya untuk mendapat dukungan dari distributor.

Setelah surat rekomendasi dan draf kontrak di buat dan di titip ke Dj dalam amplop tertutup yang di ambil wawan sopirnya yang kemudian diserahkan kepada Kunto dan Dheera. UH dan Dj tidak sadar sudah diperalat dan terjebak skenario jahat Kunto Aji dan Dheera.

Selain diperalat dan terjebak skenario jahat, Djuanningsih pun dimanfaatkan dipinjam uangnya untuk biaya oprasional. Kunto dan Dheera yang sudah berhasil mendapat contoh tanda tangan dan stempel dinas pendidikan kemudian merekayasa menjadi Surat Perintah Kerja (SPK).

“Akan tetapi yang saya lihat kop surat dinas pendidikan di SPK yang disita penyidik berbeda dengan yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang,” jelas Madun.

Kurang pahamnya, UH dan Dj dalam menghadapi proses hukum penyidik yang memiliki kepentingan untuk mentersangkakan seseorang, akhirnya UH dan Dj di tersangkakan oleh penyidik kejaksaan.

Diterangkan Madun, Tim PH pernah memberikan saran untuk di dampingi saat penyidikan tapi tidak direspon oleh UH dan Dj, karena tidak merasa bersalah dan tidak merasa ikut menikmati uang hasil korupsi yang di lakukan oleh terpidana Kunto Aji dan Dheera

“UH dan Dj menghadapi proses BAP sendiri tanpa di dampingi pengacara, akhirnya di tersangkakan, kami sebagai penggiat anti korupsi yang pernah membongkar kasus korupsi yang sama, menduga kuat penetapan tersangka UH dan DJ karena ada faktor lain, yaitu adanya kepentingan pribadi Oknum, ujarnya.

Sementara, pihak internal BJB dan debitur CV Cahaya Rezeki yang dalam fakta persidangan terpidana Kunto Aji dan Dheera yang punya peran aktif membantu agar akad kredit yang di rencanakan Kunto Aji dan Dheerandra cair justru terkesan di lindungi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti Direksi BJB pusat dan tim analis serta debitur CV Cahaya Rezeki dan pejabat tinggi BJB lain, hingga hari tidak disentuh, padahal fakta hukum di dalam persidangan mereka semua terlibat. Hasil investigasi kami dari GPHN RI kami dapatkan rekaman dan transkrip dari penyidik ada dugaan kuat telah terjadi pemerasan. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sekda Kab Sumedang Pimpin Rapat Secara Virtual Dalam Rangka Penanggulan Covid-19
Next post Manfaatkan Cuaca Bagus, Satgas TMMD Kodim 0204/DS Kebut Penimbunan Jalan