Pemkot Tasik akan Terapkan Sistem Merit, Sekda Motivasi ASN untuk Tingkatkan Kapasitas

Tasikmalaya, RBO – Pemerintahan Kota Tasikmalaya rencananya akan menerapkan sistem Meritokrasi pada tahun 2024 sekarang sebagai seleksi jenjang karir pegawai negeri sipil (PNS).

Segala persyaratan sudah dilakukan seperti Perwalkot, Tallen Mapping dan komponen lainnya yang kini masih terus dipersiapkan.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Pemkot terus menyiapkan segala komponen persyaratan, dengan harapan pertengahan tahun ini bisa menerapkan sistem Merit.

“Mudah mudahan kita upayakan pertengahan tahun 2024 sekarang bisa terlaksana,” harap Sekretaris Daerah Ivan Dicksan, Kamis (04/01/2024).

Adapun lanjut Ivan Dicksan, saat ini sedang dimaksimalkan database tiap ASN, agar semuanya mengikuti Asesmen. Nantinya akan terlihat dimana kapasitas mereka sesuai kompetensinya.

Selain itu, semua data tersebut harus dilengkapi dan masuk ke kepegawaian. Sebab saat penilaian Meritokrasi, akan terpampang nilai kinerja, target yang dipenuhi diakhir tahun.

“Jadi, otomatis target terlihat dari kinerja tiap OPD dan atas kinerja jajarannya kebawahnya,” jelas Sekda.

Lantaran itu, dirinya memotivasi jajaran ASN untuk terus berkinerja baik, tingkatkan kapasitas dengan mengikuti segala pelatihan, seminar atau kursus.

“Karena itu menjadi penilaian talent mapping, jam terbang harus banyak. Dalam sistem ini para ASN akan bersaing berdasarkan prestasi, bakat dan kinerjanya,” pungkas Ivan.

Sebagai informasi, tanggal 7 Desember 2023 lalu, Pemkot Tasikmalaya meraih Penghargaan Tertinggi Anugerah Meritokrasi KASN 2023 yang diserahkan Ketua KASN Republik Indonesia, Prof. Dr. Agus Pramusinto di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriot Hotel.

Diketahui, kelebihan sistem Meritokrasi, agar ASN dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya. Melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit, Meningkatkan motivasi ASN dan ASN memiliki jalur karir yang jelas.

Hal ini Implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020.

Yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *