Pemkab Jeneponto bersama DPRD Sahkan Tiga Ranperda
JENEPONTO, RBO – Pemerintah bersama Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Jeneponto sahkan tiga buah Ranperda, Rabu (28/12/2022).
Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Ranperda Retribusi persetujuan bangunan gedung dan Ranperda tentang perumahan dan pemukiman kumuh. Ketiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPR.
Bupati H. Iksan Iskandar dan ketua DPRD H. Arifuddin menandatangani langsung berita acara pengesahan disaksikan Unsur Forkopimda, puluhan anggota dewan, kepala PD, camat dan stakeholders
Selanjutnya, bupati Iksan memberikan pendapat akhir mengenai Ramperda inisiatif DPRD tersebut. Bahwa dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pemereintah, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah.
“Perlu adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak dan langkah yang seirama untuk seluruh steakholder. Guna mewujudkan hal tersebut mesti disusun sebuah regulasi untuk memjadi acuan dan pedoman sekaligus sebagai landasan yuridis formil pemerintah daerah dalam mengambil sebuah kebijakan,” ucap Iksan.
Dengan telah di undangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal daerah.
“Penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan dan fraksi atas usulan serta saran pada pembahasan Ramperda ini, yang selanjutnya akan diproses menjadi peraturan daerah,” tandasnya. (Mahmud Sewang)