Pemkab Humbahas Koordinasi dengan BNPB RI, Bahas Penanganan Pascabencana dan Penguatan Regulasi KRB
Humbahas, RBO – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melalui audiensi yang berlangsung di Jakarta, Selasa 05 Mei 2026.Kegiatan ini diwakili oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Humbahas, Bernard M. Simamora.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Okto Nababan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Rommel Hutasoit, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, Kalak BPBD Humbahas menyampaikan bahwa audiensi dilakukan dalam rangka masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana. Ia menekankan adanya kebutuhan mendesak untuk penanganan lanjutan, khususnya terkait penyediaan logistik, peralatan penanggulangan bencana, serta dukungan dana operasional.
“Kebutuhan ini sangat penting guna mendukung penanganan lanjutan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu, audiensi ini juga merupakan instruksi Bapak Bupati agar dilakukan percepatan dalam penanganan bencana di Kabupaten Humbahas,” ujar Bernard.

BPBD Kabupaten Humbang Hasundutan juga menyampaikan paparan Peralatan yang dimiliki, Yaitu : Mobil Resceu dan Sepeda Motor Trail Dana Hibah TA 2013 dari BNPB,. Yang mana saat ini kondisinya sudah tidak layak pakai dan sudah layak untuk diremajakan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kebutuhan mendesak di lapangan saat ini meliputi Peralatan pendukung penanganan darurat seperti, Mobil Resceu, Mobil Pick up, Motor Trail, perahu karet, tutup Bernard.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Bambang Surya Putra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. BNPB juga memberikan arahan terkait kelengkapan data dukung yang harus dipenuhi, seperti laporan kejadian, dokumentasi lapangan, serta rincian kebutuhan logistik dan peralatan.
Audiensi ini menghasilkan kesepahaman bahwa koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan BNPB akan terus ditingkatkan guna mempercepat proses penyaluran bantuan. Hal ini diharapkan dapat mendukung penanganan bencana di wilayah terdampak secara optimal dan tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Udrekh menekankan pentingnya penguatan regulasi di daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat melalui langkah-langkah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Salah satu langkah strategis yang disoroti adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana (PB). Saat ini, pengaturan terkait Penanggulangan Bencana di daerah dinilai masih belum memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif, sehingga berdampak pada belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang serta integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan pembangunan.
Perda PB nantinya diharapkan dapat menetapkan zonasi kawasan rawan bencana berdasarkan tingkat risiko, menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, serta mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
Penyusunan Perda tersebut juga akan memperhatikan hasil kajian risiko bencana, peta rawan bencana, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah dan akademisi. Dengan demikian, diharapkan terwujud tata kelola penanggulangan bencana yang lebih efektif serta pembangunan daerah yang aman, tangguh, dan berkelanjutan, ujarnya. (Jhon F)
