Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Umumkan Daftar Caleg Sementara DPRD 

Tasikmalaya, RBO – Melalui surat keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor: 744/PL.01.4-Pu/3278/2023 per Tanggal 18 Agustus 2023 tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dalam Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Tasikmalaya secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Klik DCS >>>

Pengumuman DCS-cap[1]

1692365542PENGUMUMAN DCS BERFOTO UNTUK WEBSITE KPU (1)

LAMPIRAN PENGUMUMAN DCS

Hal itu ditempuh KPU Kota Tasikmalaya melalui sebuah forum rapat pleno yang usai dilaksanakan di Aula KPU Kota Tasikmalaya pada Jum’at malam (18/08/2023) dalam upaya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur oleh Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dipaparkan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr. Ade Zaenul Mutaqin dihadapan forum yang dihadiri oleh pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan hadirin tamu undangan lainnya. Dimana KPU Kota Tasikmalaya telah memutuskan 617 orang DCS, dari 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

Pengumuman dimaksud selaras dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Unduh dokumen terkait di: https://kota-tasikmalaya.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse

Selanjutnya, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

1) Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

2) Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Tasikmalaya melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id , bisa melalui email : komisipemilihanumumtsm@gmail.com , atau datang langsung ke kantor KPU Kota Tasikmalaya dengan alamat Jalan SKP No. 20-22, Lengkongsari, Tawang, Kota Tasikmalaya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *