BANDUNG, RBO – Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur sanksi bagi pemerintah desa jika tidak memfungsikan BUMDes.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa lebih menitikberatkan pada pengaturan kelembagaan, tata kelola, dan organisasi BUMDes.
Meskipun demikian, pemerintah desa tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan BUMDes beroperasi dengan baik. Tujuan utama BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi dan pelayanan.
Apabila pemerintah desa tidak menjalankan peran ini dengan optimal, masyarakat bisa menggunakan mekanisme pengawasan seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau musyawarah desa untuk meminta pertanggungjawaban.
Seperti yang terjadi di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, BUMDes yang dimiliki desa tersebut tidak difungsikan dengan baik.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Desa Nagreg, Nanang, melalui Sekretaris Desa, Maman, BUMDes yang dibentuk pada tahun 2019 sempat menerima satu kali penyertaan modal. Namun, hingga saat ini, pengelolaannya tidak jelas.
“BUMDes yang kami bentuk pernah mendapat penyertaan modal satu kali pada tahun 2019, tetapi sejak 2020 tidak ada penyertaan modal lagi. Laporan keuangan BUMDes juga belum jelas hingga tahun 2024, sehingga BUMDes terpaksa kami fakumkan,” ujar Maman saat ditemui Reformasi Bangsa di kantor desa beberapa waktu lalu.
Masyarakat Desa Nagreg berharap agar pemerintah desa segera memberikan kejelasan terkait nasib BUMDes tersebut, mengingat BUMDes seharusnya menjadi salah satu pilar ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa. (Herman)