Pemdes Adi Jaya, Suka Damai, Pustu Hingga Paud Abaikan Aturan, Bendera Merah Putih Dibiarkan Berkibar di Malam Hari

Read Time:1 Minute, 36 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Tanjab Barat, Tebing Tinggi, RBO – Bendera Merah Putih masih terpantau berkibar di Kantor Desa Adi Jaya, Desa Suka Damai,Pustu Hingga Paud di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi hingga malam hari, meskipun seharusnya sudah diturunkan pada pukul 18.00 WIB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan Media Reformasi Bangsa Bersama Warga Tebing Tinggi pada Minggu (16/2/2025), bendera yang seharusnya diturunkan sesuai aturan tetap berkibar hingga larut malam tanpa tindakan dari pihak Pemerintah Desa Adi Jaya Desa Suka Damai, Pustu Hingga Paud.

Hal ini memang sudah cukup lama di biar kan oleh Pemerintah Desa tanpa ada menghargai sama sekali dari perjuangan para pahlawan yang telah berjuang dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia,yang kesan acuh tak acuh juga menganggap remeh,” ujar warga, saat mendampingi awak media Reformasi Bangsa melihat langsung keadaan yang sebenarnya.

Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur bahwa pengibaran bendera dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.

Salah satu warga Desa Adi Jaya yang enggan di sebutkan namanya, yang turut mendampingi awak media untuk melihat langsung Kantor- kantor Desa hingga Pustu dan Paud yang telah lama bendera merah-putih yang tidak pernah di turun sama sekali dan ini cukup lama hingga hampir tahunan.

“Dari pagi sampai pukul 23.20 WIB malam, tidak ada satu pun pemerintah desa yang menurunkan bendera merah putih di Kantor Desa. Mereka membiarkan bendera merah putih berkibar sampai larut malam,” ujar warga tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009, memang terdapat pengecualian yang memperbolehkan bendera berkibar pada malam hari dalam keadaan tertentu. Namun, tidak ada indikasi bahwa kondisi khusus tersebut berlaku dalam kejadian di Kantor Desa Adi Jaya,Desa Suka Damai Pustu Hingga Paud.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa’ Pustu hingga Paud tersebut terkait alasan tidak diturunkannya bendera merah putih sesuai ketentuan yang berlaku. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kamtibmas di Pedamaran Meningkat, Warga Apresiasi Kinerja Kepolisian
Next post Ratusan Sekolah Tingkat SD dan SMP di Tanjab Barat Berganti Nama, Ini Tujuannya