Pembangunan Rehab Aula Kantor Desa Pematang Lumut dari ADD TH. 2024 Tuai Sorotan Aktivis Jambi

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Betara, RBO _ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa mengalokasikan anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) 2024 untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Namun realisasi alokasi dana desa tahun 2024 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pematang Lumut dianggap sebagai dugaan pelanggaran terhadap program Nawacita Presiden Joko Widodo dan dugaan dimaksudkan untuk keuntungan pribadi, karena masih banyak lagi pembangunan infrastruktur yang lebih menyentuh ke Masyarakat

Robinson Nasution Ketua DPP LSM PETHIR mengatakan, pembangunan  salah satu proyek yang menjadi fokus Desa Pematang Lumut adalah rehabilitasi Aula Kantor Desa di Dusun Kampung Tengah , RT.07 itu sangat tidak menyentuh ke masyarakat khusus di Desa Pematang Lumut, hasil pantauan kami bersama Media Reformasi Bangsa menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dugaan tidak sesuainya laporan pertanggungjawaban dengan pagu anggaran yang begitu besar hanya untuk sekedar rehab kantor ,dan ini menjadi sorotan kami dengan jumlah anggaran yang diserap sebesar Rp 186.236.000, ” Ujar Robinson.

“Penduduk setempat, yang tidak ingin identitasnya di sebut kan, mengatakan kepada media Reformasi Bangsa, coba di Kroscek dulu Bang ” pembangunan Rehab kantor tersebut kira – kira pantas nggak anggaran nya sebesar itu, proyek itu apakah bangunan dari awal apakah hanya sekedar rehab, kalau kita katakan rehab mungkin nggak anggaran nya sebesar itu

Pj, Kepala Desa Pematang Lumut, saat di telpon lewat Via WhatsApp tidak aktif, padahal media hanya ingin konfirmasi terkait dugaan pembangunan rehab Gedung Aula kantor tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan alokasi dana desa di Pemerintahan Desa Pematang Lumut, serta menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat desa. (YUs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

reformasibangsa.