Pembangunan Pasar Tradisional dan Modern Perdagangan Kecamatan Bandar Diduga Jadi Lahan Korupsi
SIMALUNGUN, SUMUT — Pembangunan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp12 miliar tersebut dinilai tidak efektif dan terindikasi mengalami penyimpangan teknis serta keterlambatan pengerjaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Simalungun, Eva Suryati Ulyarta, S.Kom., M.Si., membenarkan adanya keterlambatan tersebut.
Saat dikonfirmasi media, ia menjelaskan bahwa pihak pelaksana proyek telah dikenakan sanksi denda (penalti).
Keterlambatan ini juga sempat menjadi perhatian Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dalam kunjungan kerja di Kecamatan Bandar pada September 2025 lalu.
Sorotan publik semakin menguat terkait keberadaan spanduk di area proyek yang mencantumkan keterangan bahwa pembangunan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Yudi, menyatakan tidak mengetahui asal-usul pemasangan spanduk tersebut dengan alasan baru menjabat. Hingga awal September 2026, spanduk itu dilaporkan masih terpasang di area masuk pasar.
Di sisi lain, pola pembangunan pasar di kawasan Perdagangan dinilai berulang setiap pergantian kepemimpinan daerah tanpa pemanfaatan yang tuntas.
Pasar tradisional hasil relokasi dari area terminal lama pada periode 2010–2011 kini kondisinya memprihatinkan, tidak terawat, dan sebagian besar kios serta balairung terancam mangkrak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kualitas fisik dan spesifikasi bangunan Pasar Modern Perdagangan juga dipertanyakan.

Selain atap yang mulai merenggang dari bingkainya dan minimnya fasilitas tangga akses, ukuran kios maupun los terbuka dinilai berada di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kios yang dibangun memiliki ukuran bervariasi hingga (2×2) meter—di bawah standar SNI (3×3) meter. Sementara itu, fasilitas pendukung seperti toilet disabilitas tidak tersedia di area pasar modern, serta sanitasi di area pasar tradisional tampak terbengkalai tanpa perawatan.
Upaya konfirmasi dan transparansi data terkait dokumen perencanaan proyek dilaporkan mengalami kendala akibat sulitnya akses informasi resmi dari dinas terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, gedung Pasar Modern Perdagangan yang telah selesai dibangun tersebut belum difungsikan secara efektif, sehingga dinilai belum memberikan dampak ekonomi optimal bagi masyarakat lokal. (Hasian)
