Pelaku Pungli, Kepala Desa Cikole Kec Cimalaka Dijerat Pasal Korupsi

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB – Pelaku pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Cikole Kec Cimalaka dijerat pasal korupsi. Hal ini dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang M.Iqbal.SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan RB,Jumat (18/12/2020).

Dijelaskan M Iqbal, pelaku atas nama tersangka yang berinisial D ini sudah di tahan penyidik dan dititipkan di tahanan Polres Sumedang. Menurutnya, pungli dapat dijerat dengan pasal KUH Pidana Tipikor.

“Sehingga penyidik menjerat pelaku (tersangka) dengan pasal 5a UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana diubah atas perubahan UU.No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” jelasnya.

M.Iqbal lebih lanjut menuturkan, umumnya praktik pungli dijerat dengan UU Tipikor dan penyidik menjerat tersangka (S) pasal 5 a dan Pasal 12 e” Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi, adapun pasal yang disangkakan penyidik bagi tersangka S sebagaimana yang saya sampaikan yaitu pasal 5.

“Ancaman hukumannya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Dan 12 e dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Spanduk warga Desa Cikole menolak tegas praktek pungli

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. Hukumannya di sana dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” sambung M.Iqbal.

Namun kata ia, tentu pihak kejaksaan tidak bisa menggeneralisir seperti itu. Karena harus dilihat case by case, apakah memenuhi unsur itu (Pasal 12 e UU Tipikor) atau tidak. M Iqbal memastikan, tim penyidik akan mengoptimalkan penyidikan sehingga tersangka ditahan.

“Penyidik sudah memeriksa saksi sekitar 40 orang, kejaksaan ingin memberikan efek jera agar praktik semacam itu dikemudian hari jangan terjadi lagi,” harapnya.

M Iqbal menyebut, ada dua alasan penyidik menahan tersangka yaitu alasan subjektipnya tersangka dikawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi oerbuatan kembali. Dan alasan objektifnya, tersangka diatas 5 tahun penjara, sehingga inilah yang jadi alasan penyidik.

“Modus tersangka pembebasan lahan di Desa Cikole Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang untuk pembangunan Gardu Induk PLN 150 KV dan lahan masyarakat yang sudah dibebaskan 23.135 meter persegi,” pungkasnya. (Riks).

Related posts

Leave a Comment