Pelaku Pembunuhan Marini Ditangkap di Batam, Ternyata Hanya Kenalan Korban
OKI RBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Marini (19), warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, yang ditemukan tak bernyawa pada Minggu, 15 Juni 2025 lalu.
Pelaku berinisial B (21), warga Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, diringkus aparat kepolisian di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat, 18 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya pada Senin (21/7), menyampaikan bahwa pelaku merupakan kenalan korban. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara keji karena ingin menguasai barang-barang milik korban.
“Korban dan pelaku bertemu pada Kamis, 12 Juni 2025, lalu pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan mengambil alat pancing,” ujar Kapolres.
Sesampainya di lokasi, pelaku berupaya mengambil motor korban. Saat korban melawan dan berteriak, pelaku panik, lalu mencekik dan menikam korban dengan pisau sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban diseret sejauh 10 meter dan ditutupi karung.
Barang-barang milik korban seperti sepeda motor, handphone, anting emas, dan tas dibawa kabur oleh pelaku. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Batam dan sempat bekerja serabutan di Jawa.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya sangat menyesal dan minta maaf kepada orang tua dan keluarga korban. Saya khilaf,” ucap pelaku saat diwawancarai aparat.
Kapolres OKI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Polres OKI atas pengungkapan kasus tersebut.
“Atas nama keluarga besar Pak Soleh, kami ucapkan terima kasih atas kerja keras Polres OKI. Kami hanya berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujar salah satu kerabat korban.
Sebagai informasi, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun karet warga Desa Muara Baru. Terdapat luka tusukan di perut dan dada, wajah diduga tersiram zat asam, dan telinga sebelah kiri hilang. Korban sebelumnya pamit dari rumah untuk mencari pekerjaan di bidang kosmetik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nov)