Pelaku Akui Aniaya Wartawan, Korban Minta Polsek Mapsu Tegas Proses Hukum 

Takalar, RBO – Kasus kekerasan yang terjadi pada Kardewa Dg Jalling wartawan Reformasi Bangsa kini mulai diproses aparat penegak hukum.

Polsek Mappakasunggu (Mapsu) Polres Kabupaten Takalar sudah mulai meniti laporan dengan memanggil sejumlah saksi diantaranya pelapor Kardewa Dg Jalling, Muhammad Basri Yanuddin, Ilham Dg Maro, Rahmawati dan Saharia Dg Sangsing serta terlapor Anjas Asmara Dg Lallo.

Pemanggilan tersebut guna kepentingan penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara. Penelitian laporan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2023 Sek/Mapsu/ Tanggal 21 Oktober 2023. Surat perintah penyelidikan Nomor SP/Lidik/62/Res 1.24/X/2023/Reskrim 21 Oktober 2023. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang pertama dengan nomor B/62/Res 1.24/X/2023/Reskrim 21 Oktober 2023

Dalam keterangan, Kardewa saat dipanggil oleh penyidik Polsek Mappakasunggu kabupaten Takalar dibawa masuk ke ruangan penyidik. Tidak lama kemudian, pelaku Anjas Asmara Dg. Lallo dipanggil masuk oleh penyidik keruangan tersebut.

Dua bela pihak antara korban dan pelaku berdampingan duduk di depan penyidik Polsek Mapsu. Pelaku penganiayaan mengakui perbuatannya di depan penyidik dan korban soal penganiayaan.

Pelaku sempat minta maaf ke korban diruangan penyidik polsek Mapsu, merasa menyesali perbuatannya didepan korban.

Setelah Anjas asmara Dg. Lallo mengakui perbuatan penganiayaan terhadap korban di depan korban dan penyidik, Akbar Assagaf selaku penyidik Polsek menyuruh pelaku Anjas asmara pulang kerumah untuk sementara. Tidak lama kemudian Kardewa pun menyusul pulang

Saat diwawancara oleh awak media, Kardewa menyebut, pelaku tersebut sering kali melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat.

Salah satunya kepada mantan sekretaris desa Patani, dan warga desa Banyuanyara di masa lalu, namun anehnya selalu lepas dari jeratan hukum.

Kardewa berharap penegak hukum kepolisian kabupaten Takalar segera proses secara aturan hukum berlaku sesuai perbuatan pelaku.

“Agar sebagian masyarakat mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain baik wartawan dan masyarakat, karena kita hidup di Negara Hukum,” kata Kardewa.

Adapun lanjut dia, menyangkut pemberitaan proyek tersier yang mengakibatkan Kardewa mendapatkan tindak kekerasan di desa Patani, diharapkan Kajari Takalar segera periksa kegiatan pembangunan irigasi Tersier yang di kerjakan kelompok tani desa Patani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *