Pasar Modren Menjamur di Kabupaten Sumedang, diduga belum memiliki Izin

0 0
Read Time:3 Minute, 1 Second

Sumedang, RBO – Kehadiran Toko Modern di Kabupaten Sumedang di sejumlah wilayah kian menjamur bahkan sudah sampai masuk -masuk ke Desa.

Hal itu ternyata mempengaruhi para pedagang kios dan pasar tradisional yang dikelola Pemerintah maupun Desa. Pasalnya, para pedagang mulai enggan berjualan di dalam pasar dengan alasan sepi pembeli,sebab para pembeli belanja di toko modern.

Sejak dimasa pemerintahan Bupati H.Dony Ahmad Munir dan Erwan Setiawan, sudah jelas moratorium adalah merupakan penundaan atau penangguhan izin sampai adanya kajian dilapangan.

Adapun moratorium yang tertuang PERBUP NO.17 Tahun 2020 tentang moratorium izin Pendirian mini market di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Perbup itu untuk mengatur pertumbuhan minimarket di Kabupaten Sumedang.

Itu untuk melindungi pelaku usaha kecil serta mengatur penataan pendirian minimarket sampai adanya kajian melalui OPD teknis.

Dalam 3 tahun belakangan ini, moratorium apakah sudah berjalan optimal ??? Faktanya hanya diatas kertas,buktinya minimarket bermunculan-dimana-mana.

Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir/Wakil serta sekretaris Daerah Herman Suryatman diminta segera Evaluasi kinerja terumatama yang perizinan.

Ketika RBO Konpirmasi ke Bidang Perizinan melalui Kabid Enang mengatakan, sejak adanya perbup no 73 tahun 2020 sampai saat ini belum pernah menerbitkan ijin minimarket di wilayah kabupaten Sumedang.

Ketika dimintai data minimarket yang berada di sumedang, Kabid Perijinan menyampaikan, pihaknya tidak mengeluarkan ijin kecuali kepada dinas terkait dan pemohon, namun jumlahnya saat ini hanya 103 di kabupaten Sumedang.

Hal ini patut kita duga adanya persekongkolan atau kepentingan orang-orang tertentu. Disayangkan, Kabid Perijinan tidak memahami UU no 14 Tahun 2018 keterbubukaan Informasi Publik (KIP).

Isi undang undang itu menjamin hak atas infoemasi yang merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi munusia.

Selain itu, keterbukaan infomasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan yang baik.

Kasatpol PP Syarif Badar ketika disambangi RBO melalui Kabid PPUD diruang kerjanya mengungkapkan,  kondisi pasar modren seperti Indomart, Alfa Mart dan lainya saat menjamur di Kabupaten Sumedang.

“Kita sangat bersyukur, tentu akan menyediakan lapangan kerja, sehingga berdampak positif bagi masyarakat untuk mengurangi angka pengangguran,” ujarnya.

Rizzal menambahkan, toko modern sebagaimana yang disampaikan diatas pihaknya tidak mengetahui berapa jumlahnya di Kabupaten di Kabupaten Sumedang, tapi secara kasat mata sudah sangat banyak di Kabupaten Sumedang bahkan sudah sampai di Desa.

“Namun data berapa jumlahnya kita kurang mengetahui berapa banyak, terlebih sejak terbitnya perbup no 17 tahun 2020 moratorium tentang izin pendirian minimarket di Sumedang,” kata Rizal.

Disinggung jumlah pasar modern, Rizal mempersilahkan komfirmasi ke MPP bidang perizinan serta Diskoperindag berapa yang sudah mendapatkan Rekomendasi.

“Tapi digaris bawahin, untuk mengatur minimarket dan melindungi pelaku usaha kecil seharusnya setelah hasil kajian OPD teknis terkait. Namun perlu ingat bawah,rekomendasi itu bukan ijin ,rekomendasi itu adalah menunggu hasil kajian dilapangan,” jelasnya.

Beberapa masyarakat yang mempunyai Tokoh diminta Satpol PP untuk menertibkan pasar-pasar modren yang belum memiliki Ijin terlebih yang belum memiliki ijin dari Masyarakat, sebab mereka pintar.

“Mereka membangun masyarakat tidak mengusiknya karna itu hak setiap orang,namun yang membuat masyarakat lama- kelamaan bangunan tersebut dijadikan jadi Toko Modren,” tuturnya.

Rizzal menyebut, hal ini diperlukan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian dari berbagai unsur.

“Baik tingkat Desa/kelurahan, Kecamatan, OPD teknis serta seluruh masyarakat dalam rangka penataan minimarket, Toko modren, swalayan yang berada di Wilayah Hukum Kabupaten Sumedang,” kata Rizzal.

Kabid Bidang Perizinan Mall Pelayanan Publik Enang menyampaikan, bahwa data Toko Modren hanya bisa dikasihkan kepada Dinas terkait /pemilik, namun data yang sama kami jumlahnya 103.

Disini juga sama, Kabid perizinan belum memahami Imformasi keterbukaan Publik,sehingga patut kita duga Bidang perizinan adanya kongkalikong dengan para pemodal.

“Makanya, kami minta Satpol PP melakukan penertiban, Jangan dibiarkan, sebelum proses admistrasinya lengkap,” ujarnya. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *