Operasi Patuh Musi 2025 Digelar Mulai 14 JULI, Ini 12 Sasaran Utamanya
OGAN KOMERING ILIR, RBO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKI akan menggelar Operasi Patuh Musi 2025 mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menyasar 12 jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas AKP Oke Panji Wijaya, SH, M.Si menegaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pembinaan kesadaran berlalu lintas.
“Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi untuk membangun kesadaran bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan hanya kewajiban,” ujar AKP Oke saat ditemui awak media, Jumat (11/7).
12 Fokus Pelanggaran Operasi Patuh Musi 2025:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor
3. Berbonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara dan penumpang motor
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi
10. Kendaraan kelebihan muatan (overload)
11. Penggunaan lampu strobo/rotator yang tidak sesuai
12. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukan
AKP Oke menyampaikan bahwa penindakan tetap akan dilakukan, terutama pada pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Namun demikian, pendekatan yang diutamakan selama operasi berlangsung adalah preventif dan preemtif.
Pihak Satlantas juga menghimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur.
“Kami juga tegaskan, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum. Mari bersama kita ciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di OKI,” tutupnya. (Nov)