PAMEUNGPEUK , RB.Online – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepertinya tidak hanya bermanfaat bagi keluarga miskin maupun tidak mampu. Namun bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat ini juga menjadi aji mumpung bagi beberapa oknum perangkat desa hingga kecamatan untuk dapat mengais rejeki secara tidak halal.
Seperti halnya penyaluran BPNT di Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, dimana oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diduga telah meakukan penggiringan agar Agen e-waroeng belanja kebutuhan pokok kepada supplier tertentu, PT. Mulya Jaya.
Bahkan menurut keterangan beberapa pengelola e-waroeng di Kecamatan Pameungpeuk, oknum TKSK Kecamatan kerapkali melakukan ancaman dan intimidasi kepada Agen e-waroeng yang tidak membeli beras dari supplier yang telah ditunjuk, maka oknum tersebut akan mematikan mesin EDC yang dikeluarkan oleh pihak Bank Penyalur.
Maraknya dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran program BPNT, menurut Ketua Umum Radar Pembangunan Indonesia, Abd. Hasyim adalah disebabkan kurangnya efektifitas Tenaga Pelaksana BPNT yang terdiri dari Koordinator Wilayah, Koordinator daerah Kabupaten/Kota, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atau pendamping sosial lainnya.
“Dari hasil monitoring yang kami lakukan terhadap beberapa proses penyaluran BPNT di Kabupaten Bandung telah menemukan beragam indikasi penyimpangan yang terdiri dari ketidak sesuaian volume barang yang disalurkan kepada KPUM, harga yang terlalu mahal, Agen e-waroeng yang tidak memenuhi persyaratan, adanya keterlibatan oknum perangkat desa dan kecamatan dalam penentuan e-waroeng/supplier, bahkan kami menemukan beras yang disalurkan tidak memiliki ijin edar dari Kementan,” ungkap Hasyim.
Salah seorang Agen e-waroeng di Kecamatan Pamengpeuk, Yuyu Yuhanah mengakui adanya oknum TKSK Kecamatan Pamengpeuk yang bernama Ujang terlibat langsung dalam menentukan supplier untuk menyuplai bahan-bahan yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.
Keterangan dari sumber resmi Reformasi menyebutkan bahwa keberadaan Agen e-waroeng milik Yuyu Yuhanah adalah merupakan warisan dari pemilik sebelumnya, Kokom Komariah yang merupakan istri mantan Kepala Desa Langonsari, Sudrajat Wijaya.
Agar tidak beralih kepada pihak lain, berkat kepiawaian oknum TKSK, Ujang dengan didampingi oleh oknum Fasilitator Kecamatan, Eti berupaya mengalihkan Agen e-waroeng milik Kokom Komariah kepada anaknya, Yuyu Yuhana.
Hal tersebut sepertinya tidak dapat ditampik oleh Yuyu Yuhana yang memberikan pengakuan kepada Reformasi bahwa keberadaannya sebagai Agen e-waroeng adalah berkat jasa oknum TKSK dan Fasilitator Kecamatan Pameungpeuk.
“Berkat bantuan mereka (oknum TKSK dan Fasilitator) jugalah yang membuat saya sehingga bisa menjadi Agen e-waroeng di Desa Langonsari,” ujar Yuyu.
Selain patgulipat dalam penentuan Agen e-waroeng, kinerja oknum TKSK Kecamatan Pameungpeuk, Ujang sepertinya juga meresahkan para KPM BPNT. Masalahnya konon terdapat banyak data serta Kartu KPM yang bermasalah dan terabaikan.
Sayangnya saat hendak dimintai klarifikasinya terkait penggiringan e-waroeng kepada supplier tertentu serta banyaknya data dan Kartu KKS yang bermasalah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ujang seakan enggan untuk dikonfirmasi dan selalu menghindar. (Herman W)