Mubadzir, Bangunan Produksi Pupuk Organik di Desa Sukahurip Terbengkalai 

TASIKMALAYA, RB.Online – Hingga saat ini bangunan yang diperuntukan tempat pembuatan pupuk organik di desa Sukahurip kec Cihaurbeuti kabupaten Ciamis belum bisa digunakan.

Bangunan yang didanai dari Dana Desa sebesar Rp 64 juta tahun 2021 ini dikhawatirkan tidak terurus dan besinya sudah berkarat dan roboh.

Kepala Desa Sukahurip Abah Nunu mengatakan, bahwa bangunan tersebut diperuntukan sebagai tempat pembuatan pupuk organik, namun hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan karena belum selesai.

“Pembuatan bangunan tersebut dari dana desa tahun 2021 sebesar Rp 64 juta, adapun mengenai besinya yang berkarat akan ada pengecatan. insyaalloh bade di cet heula,” kata Abah Nunu.

Menanggapi itu, Ketua LSM Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Uus Firman mengatakan, bahwa setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Jangan setelah dibangun tidak ada progresnya, kan mubadzir kalau terbengkalai, apalagi tidak terurus, harapannya bisa digunakan untuk manfaat kepada masyarakat,” pungkas Uus. (Sur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *