Miris, Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Depan Kantor Desa Cidenok
Majalengka, RBO – Miris nampak jelas bendera Merah Putih yang sudah kusam dan sobek masih terpasang di tiang bendera depan balai Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, terkesan dibiarkan begitu saja.
Keadaan tersebut sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Pasal 24 huruf c secara tegas menyatakan bahwa pengibaran bendera Negara yang mengalami kerusakan tidak diizinkan.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “diduga Pemerintah Desa Cidenok tidak mampu membeli bendera yang baru dan memadai.
“Ya, meskipun anggaran desa mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya”. Cetusnya
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Cidenok, Maman Suparman tidak ada ditempat, padahal masih jam kerja. Rabu (18/12/2024)
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon via whatsApp pun, tidak menjawab sama sekali. (M.Yahya)