Migor Bumdes Banyuanyara diduga Tidak Kantongi izin, Oknum Warga Intimidasi Wartawan 

Takalar, RBO – Salah satu program BUMDES Banyuanyara yang akan dilakukan di masyarakat untuk menanggulangi bahan pokok minyak goreng (Migor) ke masyarakat.

Namun, yang menjadi buah pertanyaan adalah terkait pemasaran minyak goreng curah dengan mengunakan dana bumdes untuk di pasarkan ke masyarakat.

Pasalnya, diduga kuat ketua kelompok tidak memiliki surat izin edaran untuk di pasarkan. Disinyalir barang tersebut di datangkan langsung dari kota Makassar melalui ketua bumdes untuk di jadikan program Usaha kegiatan di desa Banyuanyara.

Anehnya lagi minyak tersebut diantar Jam 00:32 dini hari malam, tiba di sekitar dusun Ballusan dengan menggunakan kendaraan pick up nopol DD 8787 XX plat putih.

Setelah menurunkan minyak tersebut, Sala satu warga inisial Amir dg nippi intimidasi wartawan di saat mengambil gambar di lokasi.

Prihal pelarangan dengan intimidasi terhadap wartawan yang di lakukan Amir Nippi Aksi ini merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda

Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dibagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Tindakan yang dilakukan Amir Nippi menjadi catatan buruk bagi kebebasan pers, karena telah menghalangi peliputan. (Kardewa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *