Jeneponto, RB.co.id – Diduga melanggar perjanjian pakta integritas, penyalur resmi pupuk bersubsidi desa Tanammawang kecamatan Bontoramba kabupaten Jeneponto Sulsel dicabut izin operasinya beberapa pekan yang lalu oleh otoriter distributor kabupaten Jeneponto KPI.
Karena keperluan masyarakat para petani setempat yang sangat membutuhkan, maka untuk sementara walaupun tahun ini ditiadakan penyalur distributor desa Tanammawang kecamatan Bontoramba kabupaten Jeneponto.
Namun, karena kuota yang sudah diporsikan atau sudah ditetapkan akan disalurkan yang masih tersesisa ada sekitar 10 ton disalurkan melalui pemerintah setempat di masing_masing dusun yang melibatakan Babinsa dan Babhinkamtimas untuk mengawal keamanannya.
Hal itu dikatakan distributor kabupaten Jeneponto H.Karim saat dihubungi telpon selulernya oleh media online RB.co.id, Minggu (15/11/2020). Ia mendatangi kepala desa dan TNI babinsa bersama polisi babhinkamtimas mengusulkan bagaimana kouta pupuk bersubsidi, desa Tanammawang dengan diberhentikannya penyalur resminya.
“Maka bisa disalurkan melalui masing-masing kepala dusun penyalurannya sebagai akhir tahun, menyetujui untuk sementara penyaluran pupuk bersubsidi melalui pemerintah setempat kepala desa dan dikordiinir TNI Babinsa bersama Polisi babhinkamtimas.
Ya, untuk menjamin tidak menimbulkan masalah ditengah penyalurannya demi kebutuhan petani dan bukan lagi distributor yang menyalurkan,” ujar H.Karim.
Adapun tambahnya, untuk desa Tanammawang saat ini untuk sementara tidak punya penyalur resmi distributor desa setelah penyalur atau distributor resminya dicabut isin operasi yang diduga melanggar perjanjian pakta integritas yang di tanda tangani bersama. (Mahmud Sewang)