Meresahkan, Pengecer Resmi Pupuk Subsidi Toko Mila Tani Lembayun Diduga Selewengkan Jatah Kelompok Tani

Takalar, RBO – Upaya pemerintah mensejahterakan para petani Indonesia dengan program Subsidi Pupuk agar para petani dapat lebih mudah dan harga terjangkau.

Dengan jelas di Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) nomor 04 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan jelas di pasal 13 Huruf ( f ) Dalam melaksanakan pupuk Bersubsidi Pengecer wajib :
( f ) menjual Pupuk Subsidi kepada petani dan/atau kelompok tani di kios pengecer pada lini IV Berdasarkan Alokasi pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dipertegas lagi dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 734 tahun 2022, tahun 2023 untuk HET Pupuk Subsidi di patok masing-masing senilai Rp 2.250/Kg atau Rp112.500/zak 50kg netto untuk pupuk jenis Urea.
Rp2.300/Kg atau Rp115.000/zak,50kg Netto pupuk jenis NPK Phonska.

Namun kenyataannya masih ada saja ulah nakal oknum Pengecer Resmi menggunakan berbagai macam cara licik dalam menjalankan aksinya mengelabui para petani untuk mengambil keuntungan besar memperkaya diri sendiri.

Seperti ulah ” Nakal ” Pengecer Resmi Pupuk Subsidi Toko Mila Tani Lembayun pemilik atas nama Karmila Dg Lolo Biasa di Sapa Hj Lolo di Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.

Dalam mengelabui Para Petani Pengecer Hj Lolo Tidak memasang daftar nama-nama kelompok Tani untuk di lihat serta daftar Harga sesuai aturan sehingga dengan bebas menjual jauh melampaui HET sesuka Hatinya serta adanya dugaan jatah kelompok tani tidak di berikan karna di jual ke pedagang.

“Selama saya tanam jagung, saya tidak pernah dapat membeli pupuk di pengecer, terpaksa kami beli sama pedagang ( Tengkulak ) itupun harga paling murah Rp 160ribu/zak “. Ucap salah anggota kelompok tani Pa’bentengan resah.

Mirisnya lagi, dari beberapa anggota kelompok yang telah berulang kali mendatangi pengecer H Lolo, bukannya dapat jatah untuk di tebus namun yang di dapat hanyalah pelayanan yang buruk dengan berbagai macam alasan.

“Saya sudah Lima kali kesana, namun setiap ke H Lolo ( Pengecer Toko Mila Tani Lembayu ) tidak pernah dilayani dengan baik, kadang dia tidak ada di tokonya, kalaupun ketemu alasannya sudah tidak menerima lagi KTP , jaringan eror atau nama kami sudah tidak ada, adapun pupuk disana katanya sudah ada yang punya”. jelasnya lagi dengan nada kesal .

“Namun kalau pedagang itu yang datang kesana beli, di kasi pupuk banyak-banyak, Biar satu Mobil dikasiji ” tambahnya lagi, di benarkan anggota yang lain, sama-sama menyampaikan keluhannya ke tim media ini .

“Baru-baru ( Musim Tanam ke dua ) ini saya bayar Rp300ribu Pak untuk dua Zak Pa’camma (pupuk ) urea ( Musim tanam Pertama tidak dapat ) sama Haji Lolo ” . ucap Polos salah seorang anggota kelompok tani yang lain dari Dusun Kupanga.

“Saya baru ini dapat ( Musim Tanam kedua ) beli 4 Zak dengan harga Rp 550.000 ( Rp 137.500/Zak ) ” ucap anggota kelompok tani lain di dusun Ko’mara ke media ini meminta namanya juga tidak ditulis.

“Baru ini dapat pak yang sebelumnya tidak ada, tidak tau kenapa begitu ” ucapnya lagi merasa Heran mempertanyakan jatah musim sebelumnya

“Kalau saya Rp 1.400.000 pak untuk 10 Zak , ( Rp 140.000/zak ) sudah gabung dengan jatahnya orang tua, saya tuju zak mamakku tiga zak sayaji yang bayar satu kali penebusan ” ucap anggota kelompok tani yang lain.

“Baru ini tahun dapat ( Musim Tanam ke dua ) musim sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya juga tidk pernah dapat pak “. ucapnya lagi merasa heran tiba-tiba bisa melalukan penebusan.

Penelusuran, dan monitoring lebih lanjut tim media ini ke para kelompok tani di beberapa dusun di dua desa mendapati keluhan dan keresahan Para kelompok tani dan anggotanya tidak jauh berbeda baik di Desa Ko’mara juga di Desa Kale Ko’mara oleh kelakuan Pengecer Mila Tani Lembayun.

Di jumpai pengecer Resmi Pupuk subsidi Toko Mila Tani Lembayun saat di konfirmasi Tim media di tokonya mengakui melakukan pelanggaran dengan menjual Pupuk Subsidi melampui HET.

Oknum ini berdalih hanya mendapatkan keuntungan tipis itupun untuk biaya buruh dan fhotocopy dan biaya lainnya, serta setiap melayani petani selalu di bantu PPL .

“Saya jual 125ribu ji itu Pak, untungnya sangat tipisji “. ucap pengecer Haji Lolo saat di konfirmasi wartawan media ini

“Sudah masuk ongkos Buruh dan fhotocopi itu, setiap pelayanan petani disini selalu di bantuji Sama PPL “. ucapnya lagi Menyampaikan .

Lanjut ditanyakan terkait tudingan jatah petani yang di jual ke pedagang serta pelayanan yang Buruk Hj Lolo berdalih bahwa itu tidak benar.

Dikatakannya dirinya selalu melayani dengan baik walaupun harus kerja ekstra dari pagi sampai Sore, masalah menjual ke pedagang itu tidak mungkin karna penebusan sesuai aplikasi.

“Dalam satu mobil itu pak biasa sampai 5 orang yang punya jatah dan satu kali di angkut, jadi mungkin itu dianggap saya jual satu mobil ke pedagang “. ucapnya lagi menjawab tudingan.

Terpisah kepala Balai penyuluhan ( BPP ) Polut Zainal S.P saat di Temui di kantornya ke media ini dengan tegas menyatakan apabila ada pengecer di wilayahnya melakukan pelanggaran akan dilaporkan , juga dikatakannya diri terbuka dan meminta bagi para warga petani untuk menyampaikan apabila ada keluhan.

“Kalau ada pengecer melakukan pelanggaran saya akan laporkan, kalau ada keluhan bagi petani, silahkan menyampaikan ke saya,” ucapnya lagi .

Terpisah Sebelumnya Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.M.Si saat di konfirmasi, ke media ini menyampaikan apabila ada indikasi dugaan pelanggaran penyaluran Pupuk Bersubsidi pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Kami akan melakukan penyelidikan dulu,” ucap kapolres.

Hingga berita diterbitkan besar harapan warga kelompok tani beserta Para anggotanya agar oknum pengecer Toko Mila Tani Lembayun yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang meresahkan para petani agar ditindak tegas supaya ada efek jera. (Faisal Muang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *