Merajalela di Pinggir Jalan Sukabumi, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Bebas Obat Keras Tramadol dan Heximer
Sukabumi, RBO – Warga di sepanjang Jalan Raya Siliwangi, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G—tramadol dan heximer—yang dijual bebas di sebuah warung kelontong.
Aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa penindakan dari aparat kepolisian.
Sejumlah warga mengaku telah berulang kali menyaksikan transaksi mencurigakan yang melibatkan anak muda di wilayah tersebut.
“Saya sering lihat anak-anak muda datang silih berganti ke satu lapak di pinggir jalan. Setelah diperhatikan, ternyata mereka transaksi tramadol,” ujar seorang warga, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa aktivitas itu tidak hanya meresahkan, tetapi juga dikhawatirkan akan berdampak pada meningkatnya penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja.
“Kalau bisa segera diusut oleh polisi. Kami sudah sering memergoki transaksi seperti itu,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan EJ (37), warga lainnya. Ia menilai peredaran obat keras secara bebas ini merupakan ancaman serius bagi ketertiban dan keselamatan generasi muda di Parungkuda.
“Itu kan sudah terang-terangan jual obat keras. Warungnya cuma kamuflase saja. Seharusnya ada tindakan tegas dari aparat setempat,” tegasnya.
Obat daftar G seperti tramadol dan heximer merupakan obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan psikis, hingga risiko kesehatan jangka panjang.
Warga berharap Polsek Parungkuda dan Polres Sukabumi segera mengambil langkah penegakan hukum sesuai SOP untuk menghentikan praktik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat menunggu langkah cepat dan tegas aparat demi menciptakan kembali rasa aman di lingkungan mereka.
