Mediasi Disnaker Pelalawan Tuntaskan Sengketa, Hak Pekerja 

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

Pangkalan Kerinci, RBO – Pagi itu, wajah Rendi tampak lebih tenang dari biasanya. Pekerja maintenance di lingkungan PT RAPP yang bekerja melalui subkontraktor PT Nusareka Prima Engineering itu akhirnya bisa bernapas lega.

Perjuangan panjangnya mencari keadilan atas hak ketenagakerjaan berujung hasil setelah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.

Selama lebih dari tujuh tahun, Rendi menjalani pekerjaannya sebagai fitter pekerjaan teknis seperti pengelasan dan gerinda yang menjadi bagian penting dalam operasional pabrik.

Namun, sejak pertama kali bekerja pada 26 Juli 2018 hingga 20 Januari 2026, status hubungan kerjanya tetap sebagai pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Padahal, pekerjaan yang ia jalani bersifat tetap dan berkelanjutan. Kontraknya terus diperpanjang secara berulang, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun, tanpa pernah diangkat menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Masalah muncul ketika pada Januari 2026 Rendi menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan berakhirnya masa kontrak.

Ia hanya diberikan kompensasi sebagaimana pekerja kontrak. Rendi menolak menandatangani kesepakatan tersebut karena meyakini status kerjanya secara hukum sudah seharusnya berubah menjadi pekerja tetap.

Perjuangan itu kemudian membawanya melapor ke Disnaker Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Di bawah koordinasi Plt Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Bersama tim Disnaker serta pendampingan dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan, proses mediasi berjalan intensif.

Hasilnya, dalam kurun waktu satu pekan, pihak perusahaan menyepakati pemenuhan hak Rendi sesuai ketentuan pekerja tetap.

“Pengaduan dari pekerja ini langsung kita tindak lanjuti dengan cepat. Alhamdulillah, dalam waktu satu pekan melalui mediasi, pihak perusahaan dan pekerja mencapai kesepakatan untuk memenuhi hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Devitson kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sementara itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, mengapresiasi respons cepat Disnaker dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memenuhi hak pekerja. Disnaker Pelalawan juga sudah menjadi penengah yang baik sehingga persoalan ini selesai tanpa merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.

Erik menjelaskan, keterlibatan JMSI berawal dari pengaduan langsung pekerja yang meminta pendampingan agar persoalannya dapat dikawal sesuai aturan.

Menurutnya, organisasi media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi masyarakat dalam mencari solusi atas persoalan sosial.

“JMSI Kabupaten Pelalawan menjadi rumah informasi bagi masyarakat. Kami berupaya membantu pendampingan agar setiap persoalan dapat menemukan jalan keluar terbaik,” pungkasnya.

Bagi Rendi, hasil mediasi tersebut bukan sekadar soal hak finansial, tetapi juga tentang kepastian hukum dan penghargaan atas dedikasi kerja selama bertahun-tahun.

Kisahnya menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi juga membutuhkan keberanian pekerja untuk memperjuangkan hak serta kehadiran pemerintah sebagai penengah yang adil. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *