Lurah Diduga Rangkap Jabatan Jadi Kasi Pemerintahan, Warga Pertanyakan Netralitas Evaluasi
Lurah Diduga Rangkap Jabatan Jadi Kasi Pemerintahan, Warga Pertanyakan Netralitas Evaluasi
OGAN KOMERING ILIR, RBO – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang lurah di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oknum lurah tersebut diduga merangkap sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di kecamatan yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya atas situasi tersebut. “Yang patut kami pertanyakan, bagaimana mungkin saat Kasi Pemerintahan memeriksa bangunan di kelurahan, ia justru memeriksa dirinya sendiri? Ini sangat janggal,” ujarnya kepada wartawan.
Warga menilai, kondisi ini bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.
Dalam perannya sebagai Kasi Pemerintahan, pejabat tersebut seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para lurah, termasuk terhadap dirinya sendiri jika benar menduduki dua jabatan sekaligus.
“Ini lucu. Masa orang bisa periksa dirinya sendiri? Bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hasil evaluasinya objektif?” ujar warga lainnya yang juga memilih identitasnya dirahasiakan.
Rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan membuka celah terjadinya conflict of interest, serta mengaburkan fungsi pengawasan dan evaluasi di tingkat kelurahan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda setempat mendesak agar Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera turun tangan.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati OKI dan DPRD, untuk meminta klarifikasi. Ini bukan soal individu, tapi tentang etika birokrasi dan sistem pemerintahan yang sehat,” tegas salah seorang tokoh pemuda.
Secara normatif, dugaan rangkap jabatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang pejabat pemerintahan untuk menangani urusan yang memiliki konflik kepentingan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menegaskan bahwa setiap jabatan harus diisi secara penuh waktu dan tidak dapat dirangkap, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kayuagung, Sholaudin, saat dikonfirmasi Reformasi Bangsa pada Jumat (25/4), memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.
“Untuk rangkap jabatan lurah dan kasi pemerintahan kecamatan, itu tidak ada masalah. Untuk pemeriksaan pembangunan di kelurahan, yang memeriksa adalah pihak PU, bukan Kasi Pemerintahan. Jika memang bermasalah, tentu tidak akan disetujui oleh BKD dan tidak mungkin S.K-nya keluar,” jelasnya.
Sementara lurah jua jua saat di konfirmasi via whatsapp juga tidak ada Respon. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKD maupun Inspektorat Daerah OKI terkait dugaan rangkap jabatan ini dan potensi pelanggaran regulasi yang menyertainya. (Nov)