LSM ICC Desak APH Telisik Dugaan Mark-up Jumlah Fisik Barang Sudin Bina Marga Jaktim
JAKARTA, RBO – Ketua DPD DKI Jakarta Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM-ICC), Sahiluddin Lbg mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara transparan terkait dugaan penggelembungan jumlah fisik barang pada Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur Tahun Anggaran 2024.
Sahiluddin mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta Nomor : 8A/LHP/XVIII.JKT/2025, Tanggal 23 Mei 2025 diketahui bahwa, jumlah 268 fisik barang lebih kecil (kurang) dibandingkan dengan jumlah fisik barang pada laporan persediaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.248.770.715,28.
Sahiluddin mengatakan bahwa, LSM-ICC telah meminta klarifikasi kepada Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur terkait dugaan penggelembungan jumlah fisik yang tercatat pada laporan persediaan barang tersebut melalui surat nomor 057/LSM-ICC/DPD/VII/2026, tanggal 20 Juli 2026.
Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur melalui surat nomor 2427/HM.03.01, tanggal 28 Juli 2026 menyampaikan jawaban yang pada intinya menyatakan bahwa, Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur telah menyelesaikan tindak lanjut auditor sebagaimana rekomendasi BPK yaitu melakukan penataan dan inventarisasi ulang barang persediaan yang terjadi selisih, untuk itu telah dilakukan koreksi dan hasil sudah sesuai.
Menanggapi rekomendasi BPK tersebut, Sahiluddin mengatakan bahwa, BPK memberi ruang, peluang yang sangat besar kepada Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur untuk menghapus jejak dugaan tindak pidana korupsi dengan cara merubah data jumlah fisik barang.
Untuk memperoleh kepastian hukum, Sahiluddin meminta agar Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam pelaksanaan pengadaan barang pada Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur Tahun Anggaran 2024.
Jika ditemukan bukti dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar dilakukan proses hukum secara transparan dan bagi oknum pejabat yang terlibat agar dijebloskan ke penjara melalui proses peradilan,” ujar Sahiluddin. (AHS)
