LSM Brantas akan Laporkan PT SBB/PT KPS ke KLHK RI, Terkait Kerugian Hak Usaha Tanam Tumbuh Masyarakat 

Muba, RBO – Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Jalan huling perusahaan PT. Sentosa Bahagia Bersama ( SBB ) dan PT. Menggala Alam Lestari ( MAL) yang berada di Desa Kali Berau Kec, Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Jalan dua perusahaan tersebut telah menyebabkan dampak Kerusakan Hutan dan Lingkungan terhadap hak usaha masyarakat Desa Kali Berau bernama Abdul Aziz dan Ahemi, hal ini telah dilakukan mediasi berkali-kali yang di fasilitasi oleh pemerintah Desa Kali Berau namun belum ada titik temu.

Atas kejadian ini Abdul Aziz dan Ahemi menceritakan, akibat dari aktivitas pembangunan Jalan Huling menimbun membuang bekas dorongan kayu ke anak sungai menyebabkan kebunnya tergenang air dan mengalami kerugian tanam tumbuh tidak dapat dipanen lagi diakibatkan genangan air tanam tumbuh terdampak mati.

Lambatnya penanganan dari pihak perusahaan tidak memasang gorong-gorong dan jembatan air meluap sedalam dua meter, kami meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan untuk mengganti kerugian atas hak usaha kami.

Abdul Aziz mengatakan hak usaha yang ditanamnya, pohon kelapa sawit saat ini berusia 6,5 tahun pohon karet 9 tahun tidak dapat dipanen selama 6 bulan akibat terkendak air, luas kebunnya yang terdampak setengah hektar kedalam air mencapai dua meter.

Di tempat terpisah Ahemi menceritakan hak usaha miliknya yang terdampak mati, pohon karet 40 batang pohon usia 12 tahun pohon rambutan 9 batang usia 12 tahun pohon Medang 1 batang usia 12 tahun pohon Sialang 1 batang pohon kelapa sawit 2 batang usia 12 tahun luas kebun dua hektar.

“Kami meminta kepada perusahaan mengganti hak usaha kerugian kami atas aktivitas perusahaan mereka,” ujar Ahemi.

Tanggal 13/02/2024 telah dilakukan mediasi dan pemeriksaan lapangan bersama perwakilan pihak PT. SBB yang diwakili oleh pihak PT. Karya Perintis Sejati ( KPS ) sebagai perawatan jalan PT. SBB dan Pemerintah Desa Kali Berau.

Pihak perwakilan PT. SBB/PT. Karya Perintis Sejati bernama Tara mengatakan siap mengganti kerugian sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2017 dan meminta dihadirkan pihak dari PT. MAL kerena dampak penyebab tidak hanya dari aktivitas pembukaan jalan SBB saja dan meminta dilakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan pihak yang terkait. Mediasi selanjutnya Tara tidak hadir mengutus Heriyanto mantan kepala Desa Kali Berau sebagai Humas PT.SBB/PT.KPS.

Tanggal 28/03/2024 dilakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan Pemerintah Desa Kali Berau dan Kecamatan Bayung Lencir Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, pihak perwakilan PT. SBB/PT. KPS pihak perwakilan PT. MAL, Ketua LSM Brantas Muba selaku penerima kuasa dari pemilik kebun.

Hasil pemeriksaan lapangan bersama bahwa sumber dampak penyebab kendakan air berasal dari Jalan dua perusahaan PT. SBB dan PT. MAL.

Hasil dari mediasi yang di fasilitasi oleh Dinas lingkungan hidup dan Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir bertempat di Kantor Desa Kali Berau, atas kerugian yang dialami oleh Abdul Aziz dan Ahemi pihak perwakilan PT. SBB yang di wakili pihak PT. Karya Perintis Sejati belum menemukan titik temu meminta mediasi dilanjutkan di Kantor Camat yang di fasilitasi oleh Camat Bayung Lencir.

LSM Brantas akan Laporkan PT SBB/PT KPS ke KLHK RI, Terkait Kerugian Hak Usaha Tanam Tumbuh Masyarakat

Pada tanggal 31 Mei 2024 telah dilakukan mediasi di Ruangan Kantor Camat Bayung Lencir yang di fasilitasi oleh Bapak Camat Bayung Lencir yang di hadiri oleh perwakilan Koramil (Babinsa) Desa Kali Berau pihak perwakilan PT. SBB/PT. KPS dan PT. MAL Kepala Desa Kali Berau Ketua BPD Kadus Ketua LSM Brantas Muba warga masyarakat pemilik kebun.

Hasil dari mediasi belum menemukan titik temu, pihak perwakilan PT.SBB/KPS berkelit-kelit mengatakan meminta dihitungan ulang batang pohon tanam tumbuh yang terdampak mati bersama pihak instansi terkait yang akan di ikuti oleh Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir dan pemerintah Desa Kali Berau dikebun Ahemi.

Pada hari selasa tanggal 04 Jun 2024 nanti dan sumber dampak sungai yang tertimbun sudah kami normalisasi kembali, untuk hasil mediasi di kantor Camat atas kerugian Abdul Aziz akan kami ajukan kepada pimpinan perwakilan PT. SBB/PT. KPS. Untuk biaya operasional Klarifikasi lapangan nanti akan ditanggung oleh dua perusahaan PT. SBB/KPS dan PT.MAL.

Pihak perwakilan PT. MAL bernama Andre menyampaikan siap mengikuti keputusan yang ada atas kerugian masyarakat tersebut.

Ketua LSM Brantas Muba menyayangkan atas kejadian ini bahwa kelalaian pihak perusahaan menyebabkan dampak kerugian kepada hak usaha warga masyarakat mediasi sudah dilakukan berkali-kali, namun pihak perwakilan perusahaan berkelit-kelit jika dihitung tidak begitu besar kerugian masyarakat tersebut seolah tidak mau bertanggung jawab atas kerugian dan dampak penyebab yang di timbulkan padahal sudah jelas Peraturan gubernur Sumsel nomor 40 tahun 2017.

Perusahaan wajib mengganti kerugian atas dampak dari aktivitas dan akibat yang di timbulkan terhadap hak usaha masyarakat.

“Dalam waktu dekat ini ketua LSM Brantas Muba akan berkoordinasi dan mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait yang berada di Jakarta meminta mengaudit AMDAL perusahaan tersebut ungkapn Ketua LSM Brantas Muba. (H4s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *