Larangan Mudik Lebaran, Kabupaten Sumedang Perketat Penyekatan

SUMEDANG, RB.Online – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19.

Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Ketika dihubungi Reformasi Bangsa Kapolres Sumedang melalui telf selulernya,Kamis ( 6/5) Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.

“Dan penyekatan di beberapa titik Anggota Polri ,TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menyekat ruas jalan , jalan provinsi, dan jalan perbatasan kabupaten/kota,” ujarnya.

AKBP Eko menegaskan, tercatat 6 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh wilayah yang mau masuk Ke Sumedang, oleh karena itu, warga jangan main “kucing-kucingan” dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.

“Bagi warga Sumedang yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga Isolasi Mandiri selama 5 hari, aturan ini diberlakukan Pemerintah untuk meminimalisir klaster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:

– Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

– Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

– Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.Ujarnya.

Aturan SIKM

Pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini ditandatangani oleh:

• Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri

• Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta

• Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum .

Aparat Kepolisian beserta Pemkab Sumedang, TNI telah berbagi tugas untuk Pelaksaan cek Point’ di beberapa titik diantara:

• Untuk pelaksanaan chek point Pos Penyekatan Wilayah Kabupaten Sumedang dan Perbatasan Kabupaten di bagi menjadi 6 regu diantaranya :

• Regu 1 di Pimpin Bupati, cek Pos Penyekatan arah Barat Pos Penyekatan Cibeusi Jatinagor, Pos Penyekatan Sayang Jatinangor dan Pos Penyekatan Parakan Muncang.

• Regu 2 di Pimpin Wabup, Cek Pos Penyekata Pamulihan dan Pos Penyekatan Tanjung Medar.

• Regu 3 di Pimpin Kapolres Sumedang, Cek Pos Penyekatan Tomo dan Pos Penyekatan Ujung Jaya.

• Regu 4 di Pimpin Dandim, Cek Pos Penyekatan Buana Cibugeul.

• Regu 5 di pimpin ketua DPRD, Cek Pos Penyekatan Buah dua dan Pos Penyekatan Surian.

• Regu 6 di pimpin Kajari Sumedang, Cek Pos Penyekatan Jatitunggal dan Pos Penyekatan Wado. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *