Larangan ASN Beri THR ke Wartawan dan LSM, Bupati Sumedang Terbitkan Perbup Nomor 20 Tahun 2021

SUMEDANG, RB.Online – Bupati Sumedang Dr.H.Doni Ahmad Munir ,telah menerbitkan Perbup nomor Tahun 2021, adanya larangan memberi THR pada wartawan, jurnalis, LSM.

Padahal media adalah satu mitra kerja Pemerintah untuk menyampaikan keberhasilan dari berbagai sektor, namun hal ini tidak berlaku untuk Kabupaten Sumedang.

Di penghujung bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri, para pegawai yang beragam Islam akan mendapat uang THR atau tunjangan hari raya. Nominal THR umumnya dibayarkan sejumlah besaran gaji dalam satu bulan kerja.

Pemberian THR bagi pekerja di suatu perusahaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. Tidak hanya Idul Fitri, THR juga diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan lainnya.

“Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan,” tulis poin 1, pasal 1 peraturan tersebut.

Selain itu, THR wajib diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Meski perusahaan memberikan hadiah lebaran berupa parsel makanan, pakaian, maupun lainnya, itu tidak boleh mengurangi nilai THR yang berhak diterima oleh pegawai.

Hukum menerima uang THR dalam Islam

Sebagai umat muslim, tentu kita juga harus mematuhi aturan yang berlaku dalam agama, tak terkecuali terkait menerima uang THR. Lantas, bagaimana hukumnya menerima dan memberikan THR menurut Islam?

Mengutip dari laman Dalamislam.com, hukum menerima THR disamakan seperti menerima hadiah, yakni boleh atau sah-sah saja. Sebab, THR sudah menjadi hak bagi si penerima.

Hal ini juga disetujui oleh Hamidullah Ibda, seorang peneliti senior di Centre for Democracy Islamic Studies (CDIS).

“Menerima THR itu boleh, karena prinsipnya THR itu seperti gaji, diberikan ketika kinerja kita sudah benar. Hal yang salah adalah ketika THR diberikan kepada para pekerja yang malas atau tidak produktif,” jelas Hamidullah.

“THR juga salah jika diberikan kepada pegawai yang tidak berkontribusi secara aktif di perusahaannya, tapi menuntut mendapat THR dengan cara demo dan lain sebagainya,” sambung Hamidullah.

“Paling penting, para pekerja harus berpikir dan mengutamakan kewajiban dan kinerja terlebih dahulu, jangan hanya menuntut THR. Jika kinerja dan kewajiban sudah diselesaikan, masalah THR pasti beres.

Sementara menurut pemerhati Hukum Islam di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, Fajrul Ahmat Nawasi, menerima THR adalah suatu berkah dan nikmat bagi seseorang.

“Menerima THR itu berkah, yang tidak boleh adalah menerima uang korupsi, sogokan, curian, dan uang haram lainnya,” tuturnya.

Anjuran Islam terkait pemberian uang THR

Di samping itu, untuk para pemberi upah maupun uang THR, seperti bos/pemimpin, Islam menganjurkan dibayarkan sebelum keringat kita kering. Artinya, tidak boleh menunda.

“THR pun sama, jangan sampai baru diserahkan sehari sebelum Idul Fitri tiba,” kata Hamidullah.

Sebenarnya, pemberian THR hanya budaya yang ada di Indonesia, layaknya ngabuburit menunggu waktu buka puasa dan mudik menjelang lebaran. Tujuan pemberian THR yaitu demi memacu kinerja yang lebih baik dari para pegawai di perusaahn tersebut.

Firman Allah tentang pemberian THR

Allah SWT berfirman dalam Alquran bagi siapa saja yang suka memberi sedekah. Adapun firmannya seperti ini:

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۖ وَهُوَ خَيْرُ‌ الرَّ‌ازِقِينَ …

“…Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya,” (QS. Saba’: 39).

Perlu diingat, pemberian THR maupun sedekah harus disadari dengan keikhlasan dalam mengharapkan ridha Allah SWT. Seperti yang diriwayatkan Amirul Mukminin Abi Hafsh Umar bin Khatab.

 Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan, jika ia berniat hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan siapa yang hijrah karena dunia (harta dan lain-lain) atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan,” (HR. Bukhari No: 54 dan Muslim No: 1907).

Demikianlah informasi terkait hukum menerima uang THR menurut ajaran agama Islam. Semoga uang THR yang nantinya akan diterima atau diberikan bisa menjadi berkah dan nikmat untuk kita semua. Aamiin. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *