KPU Kabupaten Tanjab Barat No 11 Tahun 2025 Menetapkan Paslon Bupati & Wabup Terpilih Pemilu Serentak TAHUN 2024
Tanjab Barat, RBO – Berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota.
Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang
Dalam Berita Acara Nomor 312/PL.02.7-BA/1506/2025 tanggal 9 Januari 2025;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c,perlu Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota Menjadi Undang Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi,dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320)sebagaimana telah beberapa kali diubah
Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi,dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837); 4.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1170 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Barat Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Kabupaten Tanjab Barat terpilih pada pemilihan serentak TAHUN 2024.
Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor Urut 1(satu)Sdr. Drs.H.ANWAR SADAT,M.Ag.dan Sdr.Dr.H.KATAMSO SA., S.E.,M.E.dengan perolehan suara sebanyak 93.013 (Sembilan puluh tiga ribu tiga belas)suara atau 55,91%(lima puluh lima koma sembilan puluh satu persen)dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul 09.04 WIB.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”
Ditetapkan di Kuala Tungkal pada tanggal 9 Januari 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjab Barat ,”Pungkas Muhammad Rum Selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat. (yu5)
Average Rating