KPU Bantaeng Siap Sambut Kedatangan Pendaftar Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2024-2029
Bantaeng, RBO – Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala Daerah periode 2024-2029 akan dimulai besok 27 Agustus 2024.
Divisi tehnis penyelenggaraan pemilu KPU Bantaeng Ramli Kahar mengatakan, KPU Bantaeng sangat siap menyambut kedatangan bakal calon Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah Bantaeng periode 2024-2029.
Menurutnya, KPU Bantaeng telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut kedatangan Pasangan calon, hari ini KPU telah melaksanakan simulasi penerimaan, meski itu pelaksanaannya belum 100 persen,karena beberapa teman-teman ada yang menjalankan tugas diluar.
“Namun demikian kami telah melakukan persiapan-persiapan yang berkaitan dengan pendaftaran para calon Bupati dan wakil Bupati, termasuk melengkapi administrasi melalui aplikasi silon terlebih dahulu,” katanya.
“Terkait hal itu,tadi kami telah menyampaikan LO dan Admin masing-masing Pasangan calon,” tambah Ramli Kahar.
Menurutnya, sejak dikeluarkannya pengumuman pendaftaran, hingga hari ini baru satu pasangan calon Fausi Nurdin – H Sahabuddin (Uji-sah) yang mengkonfirmasi akan mendaftar pada hari rabu 28 Agustus 2024.
“Dan mereka akan tiba di kantor KPU sekira jam 11.00 wita,bersama massa dan partai pengusungnya sebanyak 100 orang,hal ini sesuai konfirmasi melalui surat dari Partai PKS,” jelas Ramli Kahar.
Yang dipersyaratkan, dari 100 orang itu,yang dibolehkan masuk hanya 50 orang,itupun harus menggunakan ID card atau kartu pengenal yang didapatkan dari KPU.
“Persyaratan ini sudah kami diskusikan dengan LO dan Partai pengusung masing-masing calon,” tambah Ramli Kahar.
Jika para calon mau menggunakan media luar,selain media yang telah menjadi mitra KPU silahkan,namun kami meminta difasilitasi kartu pengenal.
Selain itu, Pengurus partai pengusung, terutama Ketua dan sekretaris,sangat di anjurkan untuk menggunakan kartu pengenal yang didapatkan dari KPU.
“Bukan apa-apa,jika pengurus partai atau tim media dari calon tidak menggunakan kartu pengenal yang dikeluarkan oleh KPU,khawatir petugas akan mencegat untuk masuk di ruangan Aula kantor KPU Bantaeng,” jelasnya.
“Pada pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati ini,terbagi atas 2 pemberkasan yaitu,Pemberkasan pasangan dan pemberkasan calon,” tuturnya lagi.
Dalam Pemberkasan calon,ada beberapa item persyaratan yang harus dilengkapi seperti,surat keterangan kesehatan jasmani rohani,SKCK,laporan harta kekayaan pejabat negara (HKPN) dan surat keterangan tidak ada tanggungan utang serta tidak dalam keadaan pailit.
Sementara pemberkasan Pasangan, pasangan calon hanya menyertakan” B1 KWK dari Partai pengusung menjadi syarat utama,semua ini harus ada pada pemberkasan.
Setelah pemberkasan, selanjutnya tahapan verifikasi,yang akan dilakukan selama 3 hari.terhitung sejak dibukanya pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Saat dilakukan verifikasi,ditemukan hal-hal yang sifatnya tidak lengkap dan perlu dilengkapi,maka akan dilengkapi kemudian diverifikasi kembali hingga batas waktu 29 Agustus 2024.
Adapun tahapan masa perbaikan Administrasi itu,dimulai 6 hingga 8 september 2024.Jadi 6-8 september itu masa perbaikan Administrasi.
“Bilamana ada kekurangan yang harus dilengkapi,dan juga menjadi penyerahan berkas yang sudah dilengkapi,” pungkasnya. (ALI)