Konflik Agraria di Talang Pak Rinti Memuncak, PT PSM Dituding Rampas Hak Masyarakat Adat

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Konflik agraria antara masyarakat adat Talang Pak Rinti dan perusahaan perkebunan sawit PT Persada Sawit Makmur (PSM) kian memanas.

Di balik legalitas perusahaan yang selama ini diklaim sah, terungkap praktik-praktik korporasi yang secara sistematis merampas hak-hak masyarakat, menghancurkan sumber mata pencaharian, dan mencederai rasa keadilan.

Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel, Yopi Maithaha, menilai kasus ini bukan sekadar konflik lokal.

“Ini adalah representasi peliknya persoalan agraria di Indonesia yang menindas masyarakat adat demi kepentingan ekonomi segelintir pihak,” ujarnya.

Puncak ketegangan terjadi setelah PT PSM diduga menghancurkan lebih dari 1.000 batang kayu gelam milik warga.

Padahal, selama ini kayu gelam dari akses sungai tersebut menjadi sumber ekonomi utama masyarakat. Ironisnya, tindakan itu dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT PSM, namun ternyata berada di zona merah, yang patut diduga sebagai pelanggaran hukum serius.

Lina dan suaminya, Juni, menjadi dua dari banyak warga yang terdampak langsung. “Kami hidup dari sungai ini bertahun-tahun. Sekarang kami menghadapi ancaman kelaparan,” ungkap Lina.

Pertemuan masyarakat dengan General Manager PT PSM, Juliandi Pane, serta sejumlah pihak lain seperti satpam dan anggota Brimob, dinilai tidak memberi solusi.

“Itu bukan dialog, tapi intimidasi. PT PSM menutup akses dengan kawat berduri tanpa belas kasihan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal hak asasi manusia,” tegas Juni.

Juni juga secara terbuka membantah klaim HGU PT PSM dengan menyodorkan bukti kepemilikan lahan secara turun-temurun yang berdasarkan sistem adat istiadat setempat.

Ia menyebut Dedi, koordinator Humas PT PSM, dan Juliandi Pane sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang perusahaan.

Yopi Maithaha memperingatkan, jika PT PSM terbukti bersalah, gelombang demonstrasi besar-besaran tak terelakkan. “Masyarakat tidak akan tinggal diam. Perlawanan akan terus berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel menuntut:

1. Investigasi independen dan transparan terhadap dugaan pelanggaran hukum, HAM, dan lingkungan oleh PT PSM.

2. Pembukaan kembali akses sungai sebagai hak dasar masyarakat.

3. Kompensasi yang adil atas kerugian ekonomi yang dialami warga.

4. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran.

5. Perlindungan nyata terhadap masyarakat adat, termasuk penguatan lembaga adat dan partisipasi dalam pengambilan keputusan soal sumber daya alam.

Sementara itu, pembagian sembako oleh PT PSM menjelang Lebaran dinilai sebagai upaya pencitraan yang gagal menutupi praktik-praktik korporasi yang tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ini adalah momentum untuk mendorong reformasi agraria yang berpihak pada rakyat dan menjamin keberlanjutan hidup masyarakat adat di tengah gempurankorporasi,” pungkas Yopi. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *