‎Komite Sekolah “Kebal Aturan” Jual Seragam, Abaikan Teguran Keras Kepala Sekolah

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Purwakarta, RBO – Kontroversi penjualan seragam sekolah yang melanggar aturan kembali memanas.

Komite Sekolah SMPN 3 cibatu, sebuah mitra yang seharusnya mendukung integritas pendidikan, kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, oknum Komite Sekolah diketahui terus memaksakan praktik jual-beli seragam kepada orang tua/wali murid, bahkan setelah mendapat teguran keras dan panggilan langsung dari Kepala Sekolah.

Tindakan Komite Sekolah ini tidak hanya melanggar sejumlah regulasi yang jelas melarang sekolah dan komite terlibat dalam kegiatan jual-beli seragam (termasuk Pasal 181 dan 198 PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Pasal 12), tetapi juga menunjukkan sikap pembangkangan yang mencoreng citra institusi pendidikan.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah Smpn 3 Cibatu telah memanggil Ketua Komite Sekolah secara resmi untuk menghentikan praktik tersebut, menyusul banyaknya keluhan dari orang tua yang merasa terbebani dan tertekan.

‎”Panggilan untuk menghadap sudah dilayangkan. Pihak komite tidak menanggapinya, terkesan mengabaikan instruksi dan teguran Kepala Sekolah,” ujar sumber tersebut.

“Mereka seolah merasa kebal hukum dan tidak tersentuh, praktik penjualan seragam ini terus berjalan,” cetusnya.

Praktik ini dikhawatirkan mengarah pada indikasi pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan, karena pembelian seragam seringkali dijadikan kewajiban atau syarat tidak tertulis. Padahal, sesuai aturan, segala bentuk pungutan yg bersifat wajib sudah di larang oleh pemerintah.

Tantangan Otoritas dan Risiko Sanksi
‎Ketidakpatuhan Komite Sekolah terhadap aturan dan teguran ini menempatkan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat dalam posisi yang sulit. Sesuai regulasi, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan Komite Sekolah.

‎”Jika terbukti melanggar dan mengabaikan peringatan, Komite Sekolah harus dibekukan atau dibubarkan. Sikap tidak kooperatif mereka menunjukkan bahwa mereka bukan lagi mitra, melainkan beban yang merusak tata kelola sekolah,” tegas Pengamat Pendidikan.

Orang tua/wali murid diimbau untuk segera melaporkan praktik ini kepada lembaga pengawas seperti Ombudsman RI atau Dinas Pendidikan setempat, mengingat komite sekolah yang menolak bertemu Kepala Sekolah sudah menjadi alarm serius akan adanya penyalahgunaan wewenang.

‎Kegagalan Komite Sekolah SMPN 3 cibatu untuk mematuhi peraturan dan merespons panggilan resmi Kepala Sekolah adalah preseden buruk yang harus segera ditindak tegas.

Ini adalah ujian bagi otoritas pendidikan untuk membuktikan bahwa aturan tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan tanpa pandang bulu demi melindungi hak-hak peserta didik dan integritas dunia pendidikan. (Iyus)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *