Koalisi Pers Sumsel Desak Dir Intelkam Dicopot, Kasus Kekerasan Wartawan Harus Diusut Tuntas

0 0
Read Time:2 Minute, 44 Second

PALEMBANG, SUMSEL, RBO – Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

Tak hanya menuntut penegakan hukum terhadap para pelaku, koalisi juga mendesak pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik.

Desakan tersebut akan disuarakan melalui aksi solidaritas pers bertajuk “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik”, Kamis (15/10/2026), pukul 13.00 WIB, di kawasan Flyover Polda Sumsel.

Peserta aksi diimbau mengenakan pakaian putih dengan pita merah sebagai simbol solidaritas terhadap jurnalis korban kekerasan.

Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PAL TV. Keduanya mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bagi Koalisi Pers Sumsel, insiden tersebut bukan sekadar persoalan bentrokan massa. Kekerasan terhadap wartawan menyangkut keselamatan pekerja pers, kebebasan jurnalistik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Jurnalis yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban ketika merekam dan memberitakan suatu peristiwa.

Empat Tuntutan Koalisi Pers Sumsel

Dalam seruan aksinya, Koalisi Pers Sumsel menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk mengungkap identitas para pelaku dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

Kedua, meminta para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Ketiga, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi intelijen dan pengamanan dalam mengantisipasi potensi konflik serta mengendalikan situasi saat berlangsungnya aksi massa.

Keempat, meminta pencopotan Dir Intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik yang berujung bentrokan.

Koalisi menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada pendataan korban ataupun pemeriksaan umum terkait bentrokan. Dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus diusut secara serius, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Kapolda Sumsel Janji Lakukan Investigasi Menyeluruh

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menyebabkan sejumlah orang terluka, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.

Rony berjanji menindaklanjuti kejadian tersebut melalui investigasi menyeluruh, mulai dari penelusuran kronologi, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga pengungkapan penyebab bentrokan.

“Ini bentuk keprihatinan yang luar biasa dari kami. Akan kami tindak lanjuti dengan proses investigasi secara menyeluruh,” kata Rony saat menyampaikan pernyataan kepada kalangan jurnalis.

Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Polda Sumsel juga membuka kesempatan bagi jurnalis untuk menyerahkan rekaman video, foto, maupun informasi lain yang dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut.

Rony menyebut pihaknya telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator. Selain itu, ia mengaku memperoleh informasi tentang dua orang yang diduga terlibat dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Meski demikian, status hukum dan peran masing-masing orang tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.

Janji investigasi menyeluruh tersebut kini menjadi perhatian kalangan pers. Koalisi Pers Sumsel menginginkan agar pengusutan tidak hanya mengungkap pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga mengevaluasi langkah pengamanan dan antisipasi aparat sebelum bentrokan terjadi.

Bagi insan pers, kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen perlindungan kebebasan jurnalistik. Penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel dinilai penting agar kekerasan terhadap wartawan tidak kembali terulang saat menjalankan tugas peliputan. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *