Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

KUALA TUNGKAL, RBO – Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi H Abdullah pimpin Rapat Paripurna pertama dengan agenda penyampaian Nota pengantar Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Saat pimpin Rapat Paripurna Selasa (14/5/24) kemarin, Ketua DPRD  turut didampingi Wakil Ketua Ahmad Jahfar, H Muh Sjafril Simamora dan dihadiri Anggota DPRD, Bupati H Anwar Sadat dan para Kepala OPD, Kabag lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H Abdullah mengatakan, Rapat Peripurna pertama ini Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menyampaikan Nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 900/827/BKAD/2024, tanggal 08 Mei 2024 perihal penyampaian RAPERDA pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan RAPERBUP penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.

“Rencana agenda rapat pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun anggaran 2023 adalah hasil rapat pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi-fraksi 13 Mei 2024,” katanya.

Lebih lanjut kata H. Abdullah saat pimpin rapat, kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) Bulan setelah Tahun anggaran berakhir.

“Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.

“Dan Ayat (4) yang berbunyi Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut sambung H Abdullah, pada agenda rapat Paripurna yakni penyampaian Nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 drngan mendengarkan penyampaian dari Bupati Tanjung Jabung Barat.” (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *