Kepala SDN Panunggulan Bantah Rumor Penguasaan CV Rekanan Pengadaan Sekolah, Tegaskan Pernah Jadi Pemodal
TASIKMALAYA, RBO – Rumor yang menyebut Kepala Sekolah SD Negeri Panunggulan, Andry Yana, memiliki atau mengendalikan perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang bergerak dalam pengadaan barang dan jasa untuk sekolah-sekolah mendapat bantahan dari yang bersangkutan.
Isu tersebut sebelumnya berkembang dengan dugaan bahwa CV yang dikaitkan dengan dirinya menguasai berbagai kebutuhan pengadaan sekolah, mulai dari alat tulis kantor (ATK), mebelair, komputer, laptop, kamera pengawas (CCTV), hingga sejumlah kebutuhan lainnya.
Bahkan, muncul pula informasi yang mengaitkan aktivitas usaha tersebut dengan berbagai kegiatan belanja lainnya, termasuk perjalanan haji dan umrah.
Menanggapi rumor tersebut, Andry Yana memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak lagi memiliki ataupun mengendalikan CV sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Ia menjelaskan, pada masa lalu dirinya memang pernah terlibat sebagai pemodal dalam suatu kegiatan usaha. Namun, menurut penjelasannya, usaha toko CCTV tersebut dimiliki oleh pihak lain, yakni penjaga sekolah
“Dulu saya pernah menjadi pemodal. Yang memiliki toko CCTV itu penjaga sekolah. Setelah saya menjadi Ketua Yayasan Islam, saya sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan tersebut. Sekarang saya lebih banyak menjalankan aktivitas sebagai penceramah,” jelasnya saat memberikan klarifikasi.
Andry Yana juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya masih mengendalikan perusahaan atau menjadi penguasa pengadaan barang dan jasa sekolah tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikannya.
Di sisi lain, isu kepemilikan atau keterlibatan pejabat sekolah dalam perusahaan yang menjadi penyedia barang dan jasa untuk satuan pendidikan memang perlu mendapat perhatian.
Sebab, pengadaan yang menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta menghindari konflik kepentingan.
Meski demikian, dugaan konflik kepentingan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan rumor. Diperlukan pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan, struktur kepemilikan, hubungan antara pihak sekolah dengan penyedia, serta riwayat transaksi pengadaan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan dokumen pendukung diperiksa.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan guna memastikan persoalan ini terang, sekaligus menjaga transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. (Yoga/Chandra)
