JENEPONTO, RB – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto H.Muhammad Basir menjelaskan amanah UU No.5 tentang ASN, yaitu Pemerintah Daerah harus merencanakan pengembangan kompetensi ASN.
“Harapan saya kedepan ASN di Jeneponto, dalam pengembangan kompetensi (bangkom) tidak berbasis output lagi, tetapi berbasis pada kebutuhan daerah” ungkap H.Muhammad Basir, Kamis (25/02/2021).
Dia tegaskan, mengapa harus berbasis kebutuhan, karena daerah membutuhkan SDM yang mumpuni dengan memiliki produktuvitas kinerja yang dapat mendorong kemajuan daerah.
Olehnya itu Muhammad Basir berharap, kedepan tahun 2021 ASN yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) harus merujuk pada AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi).
Ini penegasan Kepala BKPSDM disela mengikuti kegiatan Forum Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan Badan Pengembangan SDM Provinsi Sulsel, di Grand Asia Hotel Makassar.
“Kegiatan Forum Perangkat Daerah, ini sangat urgen untuk membangun sikronisasi program Pengembangan Kompetensi ditingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Ditempat sama, Kasubid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Jeneponto Ibrahim, membenarkan bahwa Bidang Diklat menargetkan tahun 2022 Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK)/AKD.
“Ya, lingkup Jeneponto sudah tersedia dan akan menjadi rujukan ASN dalam pengembangan kompetensi,” pungkas Ibrahim. (Mahmud Sewang).