Kejari Sumedang Refleksi Akhir Tahun Penanganan Perkara 2023

Sumedang, RBO – Kejaklsaan Negeri Sumedang menggelar Jumpa Pers menjelang akhir tahun 2023,dimasa kepemimpinan Kajari Yunita Sari ,SH,.MH banyak perubahan kita lihat ada pembenahan dilingkungan Kejaksaan Negeri Sumedang.

Kajari Sumedang Bu.Yenita Sari SH,MH yang didampingi Kasi Pidum Eka .Wijacaksana,Kasi Pindus Roy ,Kasubag BiN serta plt Kasi lntel dan Kasi BB mengawali paparannya, mengungkapkan bahwa di bidang Intelijen,saat saat ini hanya full data full baket,dimana Kasi Intel saat ini tidak bisa lagi memanggil,selanjutnya terkait adanya dugaan KKN di bidang Pidsus ,kasi pidsus lah yang membuatnya terang bendrang,dan hanya kasi pidsus lah yang berhak memeriksa serat memanggil,dan apabila ada bukti akan segra kita proses sesuai hukum yang berlaku.

Kejari mengakui karna mungkin selama ini adanya kurang komunikasi,marilah kita buka lembaran baru,kami akui adanya komunikasi kurang,mudah-mudahan ke depan ,dari kami bahanya dan pihak medialah yang publikasikan hasil kinerja kami” ujarnya.

Kajari lebih lanjut menambahkan: kejaksaan saat ini terus berbenah diri ,kami dari pihak kejaksaan telah menyiapkan ruangan khusus untuk mendia ,terlebih komunikasi yang selama kurang dan kami siap dan tlah siapkan ruangan untuk para media Center ,ruangan tersebut semua pelaksaanaan yang di kejaksaan Negeri Sumedang bisa diakses,baik perkara pidum,Datun dan pidsus, dan kami mohon maaf saat ini pelayanan kami belum bisa maksimal,” ujarnya.

Kajari menambahkan perkara pidum selama tahun 2023 ,pratut sebanyak 296 perkara,Tut 235 Perkqra Eksekusi 204 perkara,adapun jenis perkara diantaranya,Narkotika 39 perkara pencurian 89 perlindungan anak 17 penggelapan 16 perkara Pengangkatan 26 perkara Minyak Gas Bumi 1 perkara,lalu lintas 1 perkara pengeroyokan 13 perkara penadahan 16 perjudian 2,pembunuhan 1 perkara penipuan 6 perkara,UU darurat senjata tajam 3 Perkara,kekerasan rumah tangga 3 perkara,TPP 2 perkara ,adapun perkara TPO Atas nama tersangka Yuliana bin Acu Suwarna,dan Ridwan Sutarno dan saat pemeriksaan saksi dan Ahli,

Kajari yang didampingi Kasi Pidum mengatakan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uangb1 Perkara atas nama tersangka Sudiama alias Hermanto Kuduma ,perkara pokok narkotika ,berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomorv1613 K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 15vterpidana putusan Mati dan saat ini menjalani di laksanakan Narkotika kelas II Nusakambangan.Berdasarkan pelepasan Kajagungbtahap II tanggal 12 Desember 2023v,proses penyusunan dakwaan akan dilimpahkan ke PN Bulan Januari,dimana terdakwa dari hasil penjualan Narkotika atau kekayaan telah dilakukan penyertaan diantaranya BB disita Rp.8.7 Milyar ( tunai ) hal ini potensi PNPB tahun 2024 ,39bharta tak bergerak berpa tanah dan bangunanyang berada di Kabupaten Sumedang ,Kab.Tangerang Kota Tangerang Selatan Kab.Lebak,Kota Bandung dan Kota Bogor ,harta bergerak 3 unit mobil beberapa latop dan HP barang yang didita atas nama istri terpidana dan anaknya .sedangkan perkara berdasarkan keadilan Restroatif 10 perkara “ ujarnya.

Yenita Sari sedangkan dibidang Intelijen telah dilaksanakan kegiatan penyelifikan /pengamanan/penggalangan/pemahaman tentang aliran kepercayaan penyeluduhan Hukum jaksa menyapa jaksa masuk pesantren jaksa jaga desa jaksa masuk sekolah dan telah terealisasi 100%.

Selanjutnya perkara di Bidang Tindak Pidana Khusud terdapat tahap penyelidikan 3 perkara,tahap penyidikan 2 perkara danbtahap penuntutan 7 perkara Eksekusi filakukakam 4 perkara dan hasil penyelamatan keuangan Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht sebesar RP.90.000.000 Ddan sudah disediakan ke Kas Negara,terkait perkara Citengah -Cisoka akan segra kita proses,dimana perkara ini sebelumnya di jaman pimpinan flu maupun kasi pidsus,tentu saya harus membentuk TIM yang baru tapi akan kita proses ,” ungkapnya.

Kajari menambahkan: di bidang tata usaha negara Perdata dan TU telah melaksanakan bantuan Hukum litigasi sebanyak 1 SKK bantuan Non litigasi 143 KK ,dan pendampingan hukum Legal Assistence sebanyak9 legal opinion 1vpelqyqnan hukum 15bdan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp.3.673.605.941 dan disebarkan ke Kas Daerah.

Di bagian Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht telah di laksanakan Eksekusi, pemusnahan dan pendapatan hasil penjualan barang rampasan yang sudah disebarkan ke Kas Negara sebesar Rp. 148.660.000; yang diperoleh dari leleng Elektronik PNPBP Rp.101.680.000, penjualan langsung tanggal 19bjanuari 2023 sebesarbRp.28.070.000 ,dan penjualan 21 September 2023 sebesar Rp 18.910.000 dan di bidang pembinaan 99 8% ungkapnya.

“Alhamdulillah, kerja nyata sudah kita lakukan dan apa yang didapatkan selama ini baik dimasa kepemimpinan sebelumya dan dijamin kepemimpinan saya saat ini , adalah hasil kerja keras dari teman-teman di Kejari Sumedang dan semangat dari para Kasi yang sangat mensupport,” ungkap Yenita Sari.

Capaian ini, , merupakan hadiah buat kita semua dan menambah semangat kami untuk bekerja.

“Kejari Sumedang sedang menangani beberapa perkara yang semuanya tidak luput dari kontribusi rekan-rekan media. (Nbbn)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *